Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari terakhir, banyak bermunculan meme Parlas Nababan dengan kalimat-kalimat nyeleneh dan menyindir. Meme itu terkait tugas Parlas sebagai Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang memutus bebas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dari jeratan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan.
Komisi Yudisial (KY) didesak untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun, KY belum juga bertindak atau bergeming.
"Belum ada laporan, belum ada indikator (dugaan pelanggaran etik)," ucap Ketua sementara KY, Maradaman Harahap di Gedung KY, Jakarta, Rabu (6/1/2015).
Oleh karena itu, lanjut dia, KY juga belum menurunkan tim investigasi. KY belum memerintahkan bironya di Sumatera Selatan untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik Parlas cs.
"Belum. Karena belum ada perintah dari sini," ucap Maradaman.
Menurut dia, KY tak begitu peduli dengan penilaian masyarakat yang menduga ada kejanggalan dalam putusan Parlas bersama 2 anggota hakim lain.
"Kan janggal menurut kita, menurut dia (hakim) belum tentu," kata Maradaman.
Komisioner KY, Joko Sasmito menambahkan biro di Sumatera Selatan masih memantau kasus tersebut. Sejauh ini, KY belum menerima laporan dari biro adanya indikasi pelanggaran etik hakim.
"Tetap kita memonitor. Selama ini belum ada laporan yang signifikan. Kalau ada indikasi (pelanggaran etik) itu pasti (kita usut)," kata Joko.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad meminta KY, selaku lembaga pengawas hakim, untuk mengusut Parlas Nababan cs selaku Majelis Hakim PN Palembang. Terutama untuk mencari ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan oleh Parlas dkk dalam memutus perkara tersebut.
Parlas cs dalam amar putusannya menolak gugatan perdata KLHK terhadap PT BMH atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Pada pertimbangannya, Parlas menyatakan, membakar hutan tidak merusak lingkungan karena tanaman masih bisa ditanam kembali.
Majelis hakim juga menilai seluruh gugatan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan oleh anak usaha Asia Pulp and Paper (APP) itu tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian maupun kerusakan hayati. Apalagi, selama proses kebakaran lahan, PT BMH selaku tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran di lingkungan perkebunannya.
Majelis Hakim menilai kebakaran hutan dan lahan tersebut bukan dilakukan PT BMH selaku tergugat, tetapi oleh pihak ketiga. Dengan demikian, PT BMH lepas dari jeratan hukum, baik materiil maupun imateriil sebagaimana digugat oleh KLHK.
Karena PT BMH tidak terbukti bersalah, majelis hakim kemudian membebankan biaya perkara kepada KLHK selaku penggugat sebesar Rp 10.200.000.