Angie: Saya Seperti Debu di Bawah Keset Nazaruddin

Mantan anggota DPR Fraksi Demokrat ini juga mengaku sebagai anak buah dari Nazaruddin dalam 'bisnis' proyek di kementerian.

oleh Sugeng Triono diperbarui 06 Jan 2016, 17:04 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 17:04 WIB
Saksi Ungkap "Babeh" di Sidang Anas Urbaningrum
Angelina Sondakh saat menjadi saksi di sidang Anas Urbaningrum. Ia membantah memberi uang kepada DPC untuk memenangkan Anas, Jakarta, Senin (18/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh atau Angie tidak terima disebut sebagai pihak yang turut mengatur sejumlah proyek pemerintah seperti yang disampaikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Menurut Angie, dirinya bahkan merupakan anak buah Nazaruddin di partai berlambang mercy itu . Khususnya dalam hal mendapatkan proyek pemerintah yang anggarannya dibahas di DPR.

"Pak, saya ini kan seperti debu di bawah keset Bapak (Nazaruddin). Bapak perintah apa saja kan saya turuti," ujar Angie yang dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang pencucian uang Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2015).

Angie juga sempat dicecar Nazaruddin mengenai perannya dalam meloloskan anggaran sejumlah proyek agar masuk pada Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN tahun 2010. Namun mantan anggota Komisi X DPR ini mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu," jawab Angie.

Termasuk soal pembagian uang saat Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 yang dimenangkan Anas Urbaningrum,Ā Nazaruddin juga meminta Angie menjelaskan.

"Saudara menanyakan apakah saya mengetahui uang-uang di kongres, yang saya tahu pembagian uang transpor, tapi bukan di kongres," terang Angie.

Pada perkara ini, Nazaruddin didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima fee dari sejumlah proyek pemerintah senilai Rp 40,369 miliar.

Gratifikasi yang diterimaĀ Nazaruddin dalam dakwaan itu berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya senilai Rp 23.119.278.000 dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang diserahkan oleh Mohamad El Idris dan berupa uang tunai yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 17.250.750.744 dari PT Nindya Karya yang diserahkan oleh Heru Sulaksono.

Proyek-proyek yang diatur Nazaruddin ini yakni pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3.

Ada juga di RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, Gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, RSUD Ponorogo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya