Liputan6.com, Jakarta - Terapi chiropractic tengah menjadi sorotan publik, setelah mencuat dugaan malapraktik yang menewaskan Allya ‎Siska Nadya (33). Putri Vice President Communication PT PLN Persero Alfian Helmy Hasjim itu meninggal sehari, setelah menjalani terapi chiropractic di Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan, Agustus 2015.
Setelah polisi menelusurinya, terdapat fakta-fakta menarik tentang balai pengobatan ini. Pertama, klinik tersebut ternyata tidak memiliki izin.
Polda Metro Jaya bersama ‎Dinas Kesehatan Jakarta bergerak cepat menyegel beberapa klinik di pusat perbelanjaan di Jakarta. Setidaknya ada 6 klinik chiropractic yang ditutup dan disegel aparat.
Pengusutan ini pun membuat keluarga Allya berpikir ulang dan mengizinkan polisi melakukan autopsi. Tak hanya itu, berikut ini fakta-fakta menarik tentang kasus dugaan malapraktik terapi chiropractic terhadap Allya yang dihimpun Liputan6.com:
1. Dokter Buron
Polda Metro Jaya belum menetapkan dokter Randall Cafferty sebagai tersangka dugaan malapraktik chiropractic atau terapi tulang.
Randall Cafferty, dokter yang menangani Allya diduga sudah tidak berada di Indonesia dan merupakan residivis. Dokter itu dilaporkan sudah berada di negara asalnya, Amerika Serikat.
Advertisement
Polisi telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengetahui keberadaannya. Polisi juga berupaya mengirimkan permohonan penangkapan terhadap Randall melalui interpol.
"Kami akan cekal kalau yang bersangkutan melarikan diri keluar negeri. Kami akan menerbitkan red notice untuk (dugaan) pelanggaran ini," terang Krishna.
Keluarga Allya pun sempat curiga dengan terapis tersebut. Kakak Allya, Vira melihat kejanggalan pada kartu nama Randall, yakni dari gelarnya.
Gandeng FBI
2. Gandeng FBI
Keberadaan terapis Allya, Randall belum diketahui. Polisi pun menggandeng Federal Bureau of International (FBI) untuk memburu dokter asing itu. Terlebih, Randall diduga telah kembali ke negara asalnya, Amerika Serikat.
"Kami sudah koordinasi dengan Atase Polri di Washington DC. Di sana berkoordinasi dengan FBI. Kapolda Metro Jaya juga sudah bertemu agen FBI yang ada di Jakarta," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Menurut dia, ada 2 cara yang dilakukan polisi bersama FBI dalam mengusut kasus chiropractic ini. Pertama, polisi akan mengirimkan red notice melalui Interpol.
Apabila tidak ada perjanjian ekstradisi antara Amerika dengan Indonesia, polisi akan mencukupi pembuktian di Jakarta. Selanjutnya, polisi akan mengirimkan data dari Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Amerika.
Jika Randall nanti ditetapkan sebagai tersangka, ‎FBI memprosesnya di Amerika. Namun kini, polisi belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan Randall sebagai tersangka malapraktik chiropractic.
Advertisement
Setuju Autopsi
3. Keluarga Setuju Autopsi
Penasihat hukum keluarga Allya Siska Nadya (33) yang menjadi korban malapraktik Klinik Chiropractic First (CF), Rosita P Radjah mengatakan, keluarga korban tidak lagi menolak autopsi yang akan dilakukan kepolisian.
Keluarga melunak agar kasus ini segera terungkap. Mereka juga tidak ingin kejadian serupa terulang.
Polda Metro Jaya memastikan dalam waktu dekat akan mengautopsi jenazah Allya Siska Nadya.
Penyidik pun sudah menerima surat persetujuan dari keluarga terkait pelaksanaan autopsi jenazah Allya, namun surat tersebut belum ditandatangani di atas materai.
Mantan anggota Interpol itu mengaku sudah berkoordinasi dengan dokter forensik terbaik Polri. Meski sudah meninggal 5 bulan lalu, jenazah Allya masih bisa diautopsi.
"Walaupun sudah 5 bulan masih bisa dilakukan autopsi. Apabila sebab kematiannya karena tulang dan sebagainya. Karena ini (chiropractic) treatment-nya kan tulang," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Pengobatan Tradisional
4. Chiropractic Bukan Medis
Dokter Didik Librianto, selaku spesialis tulang belakang yang juga pengurus Perhimpunan Dokter Spesilis Ortopedi dan Traumatologi Indonesia bidang spine atau tulang belakang mengatakan, dalam dunia kedokteran tidak dikenal istilah chiropractic.
Chiro merupakan metode pengobatan atau terapi untuk menyembuhkan permasalahan tulang belakang. Ini adalah metode yang dipakai klinik Chiropractic First, klinik yang diduga malapraktik, sehingga ada korban meninggal dunia, Allya Siska Nadya.
"Itu kita tidak mengenal chiro atau manipulasi tulang belakang. Tidak dikenal dalam dunia pendidikan (kedokteran)," ujar Didik di Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2016).
Menurut dia, chiro merupakan metode tradisional. Untuk bisa melakukan praktik terapi ini harus mengantongi izin.
"Chiro termasuk pengobatan tradisional. Jadi kalau terlebih lagi ada dokter asing, harus dapat izin dari kementerian. Karena dari asing," pungkas Didik.
Advertisement