Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa mantan menteri Jero Wacik. Dalam kesaksiannya yang meringankan terdakwa, JK menjelaskan kepada hakim bahwa yang terpenting dalam Dana Operasional Menteri (DOM) harus bersifat lump sum.
Karena lump sum, sehingga tidak diharuskan memberikan bukti-bukti detail. Menurut Jusuf Kalla, penggunaan DOM berbeda strateginya di setiap kementerian, tapi tetap dipertanggungjawabkan.
"Strateginya berbeda di masing-masing menteri, tentu seluruhnya dipertanggungjawabkan tapi secara detail tidak dicantumkan," ujar JK di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Â
Baca Juga
JK juga menyebutkan bahwa jumlah anggaran DOM sesuai keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. "Kalau lebih saya tidak mengetahuinya," ujar JK.
Terkait adanya perbedaan anggaran di kementerian, JK mengungkapkan selama jadi wakil presiden pada 2004-2009 tidak pernah ada pembahasan mengenai perbedaan jumlah itu dengan terdakwa.
"Tidak, tidak, seingat saya tidak ada pembahasan," kata JK. Dia juga mengungkapkan bahwa jika DOM itu tidak dihabiskan oleh kementerian, tidak apa-apa.
Advertisement