Polisi Tunggu Fatwa MUI untuk Tindak Pimpinan Gafatar

Jika fatwa sesat sudah dikeluarkan MUI, polisi akan langsung mengambil tindakan meski tanpa adanya laporan dari masyarakat

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Jan 2016, 22:43 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2016, 22:43 WIB
VIDEO: Waspada Ormas Ilegal
Erry Endra kausar diduga terlibat dengan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Liputan6.com, Jakarta Polisi hingga kini belum menindak para pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) meski Kementerian Dalam Negeri telah menyebut bahwa organisasi yang diketuai oleh Mahful M Tumanurung ini merupakan aliran sesat.

Menurut Direktur Sosial Budaya Badan Intelejen dan Keamanan Polri, Brigjen Bambang Sucahyo, penyelidikan organisasi yang tidak pernah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Polisi hanya memerlukan fatwa MUI yang menyatakan Gafatar sesat, menyimpang dan menodakan agama," ujar Bambang Sucahyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Bambang juga menjelaskan, jika fatwa tersebut sudah dikeluarkan, pihaknya akan langsung mengambil tindakan meski tanpa adanya laporan dari masyarakat. Polri akan menindak berdasarkan kejadian yang terjadi di tengah masyarakat.

"Pengusutan perkara (Gafatar) ini tak perlu ada laporan. Ya cukup berdasarkan kejadian di masyarakat, yang hilang, dan sebagainya. Fatwa MUI yang menyatakan sesat dan melakukan penodaan agama. Tidak perlu ada laporan," kata dia.

Gafatar telah diputuskan tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebagai gerakan penyimpangan terhadap agama. MUI pun bersiap menerbitkan fatwa terkait Gafatar.

Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya mengatakan, nantinya isi dari fatwa tersebut berdasarkan rekomendasi dari Pakem. Yakni menyatakan Gafatar merupakan aliran sesat.

"Insya Allah sejalan dengan rekomendasi itu," kata Utang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Selain itu, Utang menambahkan, pihaknya juga telah melakukan investigasi terkait gerakan yang berkedok organisasi masyarakat. Dan investigasi itu menghasilkan bahwa Gafatar melakukan penyimpangan dalam tiap ajarannya.

"Gafatar ini menetapkan Ahmad Moshaddeq sebagai mesias. Artinya dia mengaku ada nabi lain selain Nabi Muhammad. Lalu embrio Gafatar ini adalah Al Qiyadah Al Islamiyah, gerakan yang sudah dilarang dan gerakan ini mengajarkan tidak perlu beribadah," pungkas Utang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya