Liputan6.com, Jakarta - Tuntutan terhadap Jero Wacik yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, berdasarkan pada tiga dakwaan jaksa sekaligus. Mantan Menteri ESDM ini didakwa menyelewengkan Dana Operasi Menteri (DOM) untuk memperkaya diri, melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Baca Juga
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (21/1/2016), selain tuntutan penjara 9 tahun, menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 18 miliar lebih, dengan ketentuan harus dibayar 1 bulan setelah putusan vonis.
Jika tidak cukup, harta bendanya akan disita atau diganti dengan 4 tahun kurungan.
Advertisement
Ditemui usai sidang, Jero mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa. Apalagi jaksa tidak mempertimbangkan saksi yang meringankan, yakni Wakil Presiden Jusuf Kalla yang hadir dalam sidang Jero, Kamis pekan lalu.