Fadli Zon: UU Anti-Terorisme Tak Perlu Direvisi

Dia juga mengatakan, untuk pencegahan aksi teror sudah ada koridornya dan jangan sampai mengarah pada sikap yang represif.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Jan 2016, 22:36 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2016, 22:36 WIB
20151121-Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjadi pembicara dalam diskusi 'Freeport Bikin Repot' di Jakarta, Sabtu (21/11). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana revisi Undang-undang (UU) Terorisme kian kencang usai teror bom dan baku tembak di Jalan Thamrin, Jakarta pada Kamis 14 Januari lalu. Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun turut menanggapi hal itu. Menurut politisi Partai Gerindra itu, revisi UU Terorisme tidak perlu dilakukan karena tidak terlalu mendesak saat ini.

"Saya melihat sebetulnya bukan masalah di UU-nya, tapi implementasinya. Kalau menurut saya tidak terlalu urgent untuk melakukan revisi UU Terorisme," ungkap Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Dia mengatakan UU Terorisme yang ada sudah cukup memadai, kewenangan ada pada aparat penegak hukum. Jangan terburu-buru menyalahkan UU jika ada masalah, karena bisa jadi implementasinya yang tidak beres.

"Enggak usahlah direvisi. Nanti kalau ada bom direvisi lagi. Biarlah, ini urusan aparat untuk menangani terorisme," tegas Fadli.

Dia juga mengatakan, untuk pencegahan aksi teror sudah ada koridornya dan jangan sampai mengarah pada sikap yang represif.

"Kita tidak bisa seenaknya tangkap orang, kewenangannya dan pencegahan (teror) sudah ada, kita sudah tinggal melaksanakannya," ujar Fadli.

Sementara soal pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang menjadi teroris, Fadli menilai itu hal wajar. "Kalau orang melakukan aksi terorisme, saya kira wajar (cabut WNI-nya), itu ada ketentuannya. Orang yang memiliki kewarganegaraan ganda saja tidak boleh. Jadi ini bukanlah aturan baru," tandas Fadli.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya