Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah sepakat untuk merevisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, pihaknya akan cepat membahas revisi UU Terorisme. Ditargetkan, UU itu selesai dibahas di DPR dalam kurun waktu 3 bulan.
Baca Juga
"Minimal 3 bulan (selesai pembahasan). UU ini kan dibuat untuk kepentingan kita karena teroris ini sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Advertisement
Politikus Golkar itu menuturkan, selain merevisi UU Terorisme, pihaknya juga akan merevisi UU Narkoba. Pasalnya, tidak dipungkiri bahwa pelaku terorisme memiliki hubungan dengan bandar-bandar narkoba.
Baca Juga
"Selain UU Teroris, akan diikuti juga UU Narkoba. Ada indikasi para bandar narkoba ada link dengan para radikalisme yang melakukan tindakan terorisme," tutur Firman.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan, DPR tinggal melaksanakan rapat dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly agar segera bisa dilaksanakan revisi UU Terorisme.
"Menyangkut revisi UU Terorisme, DPR itu sudah rapat konsinyering di Baleg dan sudah masukan revisi UU terorisme di dalam prolegnas 2016. Jadi tinggal nanti rapat dengan Menkumham kemudian ditetapkan setelah itu di bawa ke paripurna," kata Ade.
Ade menjelaskan, jika nanti DPR sudah melakukan rapat dengan Menkumham maka pihaknya akan memberikan pilihan kepada pemerintah. "Kemudian, sekarang tinggal tergantung pemerintah. Pemerintah mau pilih yang mana, apakah pemerintah pilih revisi atau Perppu. Buat kami dua-duanya tidak masalah revisi kami sudah siap," jelas dia.
Jika pemerintah sepakat merevisi UU dibanding mengeluarkan Perppu, Ade mengingatkan hal tersebut akan memakan waktu yang relatif panjang. Sebab setiap masukan dari pakar akan ditampung belum lagi akan ada perdebatan sesama anggota dewan.
"Belum lagi setiap materi itu pasti mengundang perdebatan. Semua aspirasi mayarakat kan harus ditampung per definisi apa dari pencegahan kan begitu. Kemudian kepentingan-masing masyarakat yang lain apa, tentu kan harus kita akomodir. itu tentu kami menunggu saja revisi dari apa yang diajukan oleh pemerintah. Inisiatif kan dari pemerintah kemudian kami tinggal menuggu di sini," tandas Ade.