Ahok Minta Transjakarta Bekukan Izin Operator Bus yang Terbakar

Jika tidak memperbaiki kualitas armada Transjakarta, izin operator akan dicabut selamanya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Jan 2016, 17:50 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2016, 17:50 WIB
Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Ahmad Romadoni/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bus Transjakarta kembali terbakar. Kebakaran pertama pada 2016 ini terjadi di Jalan Cimahi arah Latuharhary atau sekitar 500 meter dari Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, pagi tadi.

Insiden tersebut membuat geram Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang karib disapa Ahok itu pun menginstruksikan kepada Direksi PT Transjakarta agar membekukan sementara izin operator bus yang terbakar, yakni PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM).

"Kita udah instruksikan, enggak bisa itu. Kalau enggak sesuai, potong aja udah. Direksi baru (PT Transjakarta) sudah lakukan itu," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Dia menegaskan pihaknya sudah menekankan agar PT Transjakarta ‎lebih ketat dalam menyeleksi kelayakan armada. Sebab, kondisi tersebut menyangkut keselamatan penumpang.

"Jadi kalau besok mau operasi, sehari sebelumnya harus dicek dulu.‎ Kalau (bus) yang terbakar ini memang kita udah nyatakan enggak boleh pakai. Jadi kita mesti berani saja, sudah," tandas Ahok.

Tak mau insiden serupa kembali terjadi, Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono siap memberikan sanksi tegas kepada operator bus yang terbakar. Pihaknya akan membekukan sementara izin bus milik PT JTM itu.

"Kami sudah memutuskan izin operasional bus milik PT JTM akan kita freeze (beku) kan, atau stop dulu," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Api membakar hampir seluruh badan bus Transjakarta.

Teguran

PT Transjakarta telah memberitahukan secara lisan kepada operator terkait pembekuan izin tersebut. Sementara surat resmi disampaikan menyusul pada hari ini juga.

Budi menjelaskan, tidak ada tenggat waktu atas pembekuan izin ini. Pembekuan izin akan dicabut ‎jika seluruh armada milik PT JTM sudah diperbaiki dan layak untuk beroperasi.

"Untuk pembekuan operasional sementara ini kita enggak kasih tenggat waktu. Pokoknya dia harus perbaiki seluruh armadanya. Nanti kita akan cek lagi, perbaikan sudah dilakukan atau tidak sebelum boleh beroperasi lagi," terang Budi.

Pihaknya berharap semua operator bersedia melakukan perbaikan armadanya secara menyeluruh. PT Transjakarta selalu mengutamakan keselamatan penumpang. Hal ini yang membuat Budi tidak mau main-main lagi dalam mengawasi armada bus Transjakarta yang beroperasi di 12 koridor.

Jika PT JTM tidak melakukan perubahan dengan memperbaiki armadanya, maka sanksi tegas akan diberikan, yakni berupa pencabutan izin operasional bus untuk selamanya.

"Kalau tidak mau berubah juga, ya terpaksa kita bekukan selamanya izin operasionalnya. Kita sudah tidak mau main-main lagi, apalagi yang berkaitan dengan keselamatan penumpang," tandas Budi.

Pagi tadi, 1 unit bus gandeng Transjakarta dengan nomor polisi B 438 IX terbakar di Jalan Cimahi arah Latuharhary, Jakarta Pusat. ‎Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, karena bus sedang tidak beroperasi.

Hingga saat ini belum diketahui apa penyebab kebakaran. Sementara api berhasil dipadamkan oleh 2 unit mobil pemadam kebakaran dari Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat dan petugas PT Transjakarta yang tengah berusaha mengevakuasi bangkai bus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya