Pelat 'RFD' di Mobil Fortuner Maut Tersangka Riki Pesanan

Polisi memastikan pelat nomor di Fortuner maut bukan dari instansi tertentu dan dapat dipesan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 08 Feb 2016, 21:38 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2016, 21:38 WIB
20160208-kecelakaan-jakarta-fortuner mobil
Fortuner bernomor polisi B 201 RFD menabrak pengendara motor di Km 15 Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian memastikan pelat nomor yang terpasang di Fortuner maut yang dikendarai Riki Agung Prasetyo (24) bukan milik instansi TNI. Identitas kendaraan tersebut bisa didapatkan dengan cara memesan.

Nomor kendaraan Fortuner maut Riki adalah B 201 RFD. Nah, huruf belakang tersebut identik dengan identitas kendaraan instansi. RFD biasanya berasal dari TNI AD, RFP berasal dari instansi kepolisian, atau RFS yang digunakan pejabat di kementerian.

Meski demikian, ada yang membedakan mana pelat resmi suatu instansi atau pelat pesanan. Wakil Kepala Satuan Wilayah Lalu Lintas Jakarta Barat, Komisaris Hasbi Ibrahim mengatakan tidak semua nomor polisi (nopol) 'RF' itu pejabat atau instansi resmi. Karena ada aturan yang menentukan nopol itu boleh digunakan.

"Kalau ini dipastikan sipil yang memesan nomor khusus," kata Hasbi di Kantor Satwil Lantas Jakarta Barat, Senin (8/2/2016).

Hasbi menjelaskan, nopol resmi pemerintah memiliki ciri khusus yang sebenarnya mudah dikenali. Sehingga masyarakat bisa mengetahui nopol ini sebenarnya pejabat atau bukan.

"Nah ini masyarakat harus tahu. Kalau yang digunakan pejabat, nomor pasti 4 angka dan diawali angka 1 atau 2. Lalu diikuti kode instansi, misalnya RFD untuk TNI AD, RFS untuk Pemerintah, RFP untuk Polri dan seterusnya," jelas dia.

Sedangkan yang dimiliki Fortuner ini 3 angka. Warga juga bisa mengajukan langsung ke Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Dia bisa ajukan, nomor ini sudah dipakai belum. Kalau belum ya bisa dipakai. Sama seperti pemesanan nomor lainnya," tutup Hasbi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya