30 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Hari Ini

Total, ada 151 kapal yang ditenggelamkan sejak Oktober 2014, termasuk 30 kapal yang akan diledakkan hari ini.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Feb 2016, 08:01 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2016, 08:01 WIB
penenggelaman kapal
2 Kapal berbendera Papua Nugini ditenggelamkan di Selat Ambon, Maluku. (setkab.go.id)

Liputan6.com, Pontianak - Pemerintah melalui Satgas 115 akan menenggelamkan 30 kapal penangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing) pada Senin (22/2/2016). Peledakan itu dilakukan di 5 lokasi berbeda.

"Ini merupakan kegiatan penenggelaman kali pertama di 2016 dan akan dilakukan di 5 lokasi berbeda," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tyas Budiman yang memimpin penenggelaman kapal di Pontianak, Senin pagi, seperti dilansir Antara, Senin (22/2/2016).

Penenggelaman kapal itu dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. "Diledakkan secara serentak tepat pukul 10.00 WIB," ujar Tyas.

Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya.

Kelima lokasi dan jumlah kapal yang ditenggelamkan itu adalah:
1. Pontianak, Kalimantan Barat; delapan kapal Vietnam.
2. Bitung, Sulawesi Utara; 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia)
3. Batam, Kepulauan Riau; 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam)
4. Tahuna, Sulawesi Utara; satu kapal Filipina
5. Belawan, Sumatera Utara; satu kapal Malaysia.

Total, ada 151 kapal yang ditenggelamkan sejak Oktober 2014, termasuk 30 kapal yang akan diledakkan hari ini. Kapal tersebut terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing ini mengacu pada Pasal 76 A UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Pasal tersebut mengatur tentang benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

"Serta berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana," tukas Tyas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya