Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tampaknya kesulitan memberantas praktik prostitusi di Jakarta. Harus diakui memang tidak ada payung hukum yang mengatur tempat prostitusi.
Berbeda dengan narkoba. Tempat hiburan di Jakarta yang ditemukan narkoba di dalamnya, sanksi penutupan tempat hiburan pun menunggu. Batasnya pun tidak banyak. 2 Kali razia berturut-turut masih ditemukan narkoba, tempat hiburan langsung ditutup dan tidak boleh membuka usaha serupa meski dengan nama berbeda.
Baca Juga
Hal itu pernah terjadi pada tempat hiburan malam Stadium. Hanya saja, sampai saat ini belum ada lagi tempat hiburan yang ditutup.Â
Advertisement
Baca Juga
Ahok pun mempertanyakan ketegasan petugas di lapangan dalam merazia tempat hiburan malam. Sebab, sampai saat ini tak ada satupun yang ditemukan ada narkoba dan berakhir dengan penutupan.
"Saya katakan narkoba. Kalau narkoba, saya tidak tolerir. Maka saya mengatakan harusnya ditangkap. Kenapa kok sehabis stadium kok sepi (penangkapan narkoba di tempat hiburan malam) gitu loh?" ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.
Padahal, aturan dan syarat yang ditentukan sudah sangat jelas dan ketat. Tapi, sampai saat ini tidak juga ada tempat hiburan yang berhasil ditutup karena adanya narkoba.
"Kan peraturan yang kita bikin bukan menjual, ketahuan ada yang memakai narkoba saja 2 kali, kita tutup. Nah ini mesti tegas," pungkas Ahok.