Pemilik Lahan 200 Meter Dapat Jasa Arsitek Gratis

Pemerintah sudah menyiapkan 12 supervisor dan 25 tenaga ahli untuk mendesain rumah warga.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Feb 2016, 06:16 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2016, 06:16 WIB
20151222-Empat Bangunan Liar di Lahan Milik Pemprov DKI Dibongkar-Jakarta
Seorang ibu melintas di depan rumah yang tengah dibongkar, tepat di samping Kantor Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta, Selasa (22/12). Empat rumah petak dibongkar Satpol PP karena berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menggratiskan layanan arsitek bagi warga pemilik lahan 100 meter persegi yang ingin mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Layanan itu kini ditambah. Warga pemilik lahan 200 meter persegi juga mendapat fasilitas arsitek gratis.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edi Junaedi mengatakan, kebijakan itu didasari pada pengalaman program sebelumnya. Kebanyakan masyarakat yang mengajukan IMB justru memiliki lahan di atas 100 meter.

"Artinya ada yang luasnya lebih dari 100 meter sedikit, makanya semenjak diberlakukan hanya sekitar 40 izin saja yang berhasil dikeluarkan," kata Edi saat dikonfirmasi, Rabu 24 Februari 2016.


Pemerintah sudah menyiapkan 12 supervisor dan 25 tenaga ahli untuk mendesain rumah warga. Hanya, tenaga mereka tidak banyak digunakan karena warga lebih banyak memiliki lahan lebih dari 100 meter. Kerena itu kebijakan diubah menjadi 200 meter.

"Masyarakat silakan ajukan pendaftarannya di PTSP terdekat, nanti akan diurus oleh petugas hingga selesainya," imbuh dia.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah yang berada di perumahan. Kebijakan ini hanya berlaku untuk warga di perkampungan.

"Kan ada juga perumahan luas tanahnya 150 meter tapi sudah bentuk cluster, kalau itu tidak termasuk dapat layanan ini, karena secara harga juga sudah berbeda," pungkas Edi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya