Liputan6.com, Jakarta - Pentolan Kalijodo , Abdul Azis atau Daeng Azis, ditangkap atas dugaan pencurian listrik yang digunakan untuk menerangi kafe yang dikelolanya. Berapa kerugian yang diderita perusahaan pelat merah, PLN, akibat pencurian tersebut?
"Kerugian sementara yang kami dapat secara resmi dari PLN Rp 500 juta. Itu untuk durasi 1 tahun. Saat ini saudara DA dalam pemeriksaan kami, kita akan tanya sejak kapan yang bersangkutan menggunakan listrik tanpa hak tersebut," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona di kantornya, Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016).
Baca Juga
Dia melanjutkan, informasi yang diperoleh di lapangan, memunculkan dugaan kuat Daeng Azis telah mengambil listrik secara tidak resmi selama belasan tahun, yaitu dari sekitar tahun 1990.
"Nanti juga PLN akan terus berkoordinasi dengan kita untuk mengetahui berapa lama dan berapa kerugian negara yang telah dicuri atau diambil," Daniel menambahkan.
Untuk mengelabui petugas, pentolan Kalijodo Daeng Azis diduga kuat menggunakan teknik mengeluarkan aliran listrik dari kabel aliran resmi. "Yang terdaftar yang daya watt-nya itu kecil, tadi itu terdaftar sekitar 5.500 watt. Tapi di kabel lain ada yang di cangklong," jelas Daniel.