Ivan Haz Klaim 100 Pendukungnya Jamin Penangguhan Penahanan

Pengacara klaim Ivan Haz kooperatif selama pemeriksaan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 01 Mar 2016, 15:30 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2016, 15:30 WIB
20160229- Fanny Syafriansyah-Jakarta- Helmi Fithriansyah
Anggota DPR Fanny Syafriansyah (tengah) saat digiring menuju Pusdokkes Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (29/2/2016). Ivan Haz diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap PRT. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PPP juga tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, berencana meminta penangguhan penahanan. Putra Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz ini mengklaim, 100-an pendukungnya menjadi penjamin penangguhan penahanannya.

"Sudah banyak dari konstituen Pak Ivan, sudah lebih dari 100 orang bersedia menjadi penjamin, Bapak Ivan tidak akan melarikan diri," kata pengacara Ivan, Tito Hanata, di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Rencananya, surat permohonan itu akan diberikan ke penyidik besok, Rabu (2 Maret 2016). Dia meminta masyarakat tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus Ivan Haz.

Menurut Tito, kliennya selama ini kooperatif dalam menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami sedang proses itu semua," ujar Tito.

Ivan Haz resmi ditahan Senin 29 Februari 2016 setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Dia diperiksa mulai pukul 10.45 WIB hingga 20.45 WIB. 20 Jam pertanyaan dilontarkan penyidik kepada Ivan.

"Jadi yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan terhadap fakta yang kami sampaikan (memukuli korban). Dan tadi saya sudah bicara langsung terhadap yang bersangkutan bahwa dia ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya