Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, menganggap keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo mengesampingkan perkara hukumnya atau deponering, sebagai langkah tepat.
Sebab dengan adanya putusan itu, ia menilai, masa depan perkara yang membelitnya sudah selesai.
Hal itu diutarakan Samad saat mendatangi gedung Kejaksaan Agung untuk mengambil Surat Keputusan (SK) deponering pada Jumat (4/3/2016).
"Saya pikir dengan dikeluarkannya deponering ini mengakhiri polemik berkepanjangan yang terjadi selama ini," kata Samad.
Ia menambahkan, deponering merupakan suatu bentuk produk hukum, sehingga penghentian perkaranya yang diputuskan Kejagung adalah legal.
Baca Juga
"Deponering juga merupakan sesuatu yang diperbolehkan oleh hukum. Itu bukan pelanggaran hukum, itu mekanisme hukum yang diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, ini menjadi sesuatu yang legal," ucap dia.
Jaksa Agung HM Prasetyo resmi memutuskan deponering atau mengesampingkan perkara yang menjerat mantan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Hal itu disampaikan Prasetyo saat memberikan keterangan pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 3 Maret 2016 kemarin.
Keputusan deponering ini, terang Prasetyo, diambil semata-mata demi kepentingan umum. Setelah diputuskan deponering, maka kasus dugaan tindak pidana umum atas Samad dan Bambang resmi ditutup.