Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda. Permohonan praperadilan ‎diajukan terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB ini mundur hingga pukul 12.30 WIB. Hakim tunggal Tursina Aftianti memutuskan untuk menunda persidangan lantaran pihak termohon, yakni KPK tak hadir.
"Termohon tidak hadir, padahal sudah diberi waktu yang panjang. Nanti akan kita panggil lagi dengan waktu yang lebih pendek," ujar hakim Tursina dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016).
Sidang hanya berlangsung singkat. Hakim Tursina menunda ‎persidangan pada Senin pekan depan. "Maka dari itu, sidang akan ditunda Senin depan, tanggal 21 Maret 2016," tutur dia.
Baca Juga
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta hakim agar memasukkan peringatan pada pemanggilan berikutnya kepada KPK. Hal itu dilakukan agar KPK menghormati proses hukum.
"Izin dimasukkan peringatan yang mulia," kata Boyamin di persidangan.
Namun, hakim tak serta merta menuruti permintaan pemohon. "Nanti itu kita pikirkan. Untuk itu, sidang hari ini ditutup," ucap Hakim Tursina sambil menutup persidangan.
MAKI bersama Lembaga Pengawalan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta 3 warga DKI yakni Mayjen Purnawirawan TNI Saurip Kadi, Justiani Liem, dan Marselinus Edwin mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK karena kasus pembelian lahan RS Sumber Waras tak kunjung diproses.
Padahal menurut mereka, KPK sudah menerima laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara akibat pembelian RS di kawasan Jakarta Barat itu.
Namun, hingga saat ini KPK belum menemukan 2 alat bukti terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras itu. KPK juga masih mempelajari hasil audit yang dilakukan BPK.
"Menaikkan kasus ke tingkat penyidikan itu tidak semudah yang kita bayangkan. Harus ada 2 alat bukti dulu. Selama itu tidak ada, kita tidak menaikkan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa 29 Februari 2016.