Liputan6.com, Jakarta - Ahok mantap mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen dengan menggandeng seorang PNS karier Heru Budi Hartono. Langkah mereka akan semakin berat bila DPR mengesahkan penambahan persyaratan dukungan untuk calon independen.
Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu mengatakan, apapun aturan yang ada, akan diikuti untuk dapat maju sebagai calon independen.
DPR saat ini mewacanakan syarat dukungan bagi calon independen menjadi sekitar 10 hingga 20 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
"Itu kan hak DPR dan pemerintah ya. Kalau sudah keluar UU itu, kami ikut saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.
Namun demikian, Ahok merasa tidak adil dengan syarat dukungan bagi calon independen tersebut.
Sebab, bagi dia partai diberi berbagai kemudahan. Saat mengusung calon, partai cukup menghitung jumlah kursi yang dimiliki di DPRD. Belum lagi, partai mendapat sokongan dana dari negara. Berbeda dengan calon independen yang harus meniti dari nol.
Advertisement
Ahok mengatakan, bila memang nantinya persyaratan itu disahkan, maka relawannya harus lebih bekerja keras.
"Nggak apa-apa, ini artinya (relawan)Â TemanAhok harus kerja lebih keras lagi," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta.
Dia yakin relawannya akan memenuhi target jika nantinya usulan DPR yang meningkatkan syarat pencalonan melalui jalur independen harus memperoleh 10-20 persen dukungan ‎dari jumlah pemilih dikabulkan. Ia pun memasrahkan nasibnya ke TemanAhok.
"Mereka dapet kok sejuta. Kalau terlambat ya sudah, Ahok nggak jadi gubernur lagi. Saya penuhin dan ya sudah nasib saya sekarang ada di TemanAhok, lebih tepatnya teman-teman Ahok," tutur Ahok.
Disponsori Nenek-nenek
Ahok juga yakin, tetap akan memiliki banyak orang yang mendukung sponsor ketika memilih maju melalui jalur independen.
"Kalau kamu mau ikut pemilihan, orang enggak mau datang sponsorin kamu independen, enggak cetakin, enggak mau ngisi bisa enggak kamu maju? Yang sponsorin saya masih banyak lho. Datang isi, kamu lihat aja, nenek-nenek, ibu-ibu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.
Ahok menilai, setiap warga yang datang ke gerai TemanAhok dan mengisi formulir dukungan merupakan sponsor utama selama perjalanannya menuju Pilkada DKI Jakarta. Dukungan seperti itu justru yang tidak bisa ditolak sama sekali.
Sementara itu, relawan TemanAhok terus menambah gerai di mal-mal di ibu kota untuk mengumpulkan KTP serta formulir dukungan untuk Ahok dan cawagub pilihannya. Salah satu gerai dibuka di Blok M Plaza, Jakarta Selatan.
Arif Riyadi (23), tim leader TemanAhok Plaza Blok M mengatakan, walau gerai baru dibuka pada Rabu ini, jumlah KTP yang terkumpul mencapai 150.
"Dukung Ahok karena sudah jelas kerjanya, hal kecil kayak buat KTP jadi mudah," ujar Yonannes (44), warga Bendungan Hilir yang sedang mengisi formulir verifikasi dukungan Ahok. Dia mengaku sengaja datang ke mal untuk mengisi formulir.
Formulir verifikasi merupakan formulir dukungan Ahok di Pilkada DKI 2017 yang telah dilengkapi nama wakilnya, Heru Budi Hartono. Formulir itu diperuntukkan bagi para pendukung Ahok yang sudah mengisi formulir dukungan sebelumnya.
Sampai Jumat lalu, TemanAhok telah menghimpun 785 ribu KTP dukungan untuk Ahok. Sedangkan booth Teman Ahok telah ada di 20 mal di Jakarta, di antaranya Pluit Village, Mall Kelapa Gading, Pondok Indah Mall, Cilandak Town Square, dan Kuningan City.
Tanggapan Jokowi
Presiden Joko Widodo menilai aturan dalam UU Pilkada yang mengatur calon independen masih sudah cukup baik. Karena itu, tidak perlu ada perubahan.
"Kemarin ‎dalam rapat terbatas, Presiden juga memberikan arahan mengenai hal itu. Posisi pemerintah sampai hari ini menganggap bahwa hal yang berkaitan dengan independen sudah cukup diatur dalam UU 8 2015," ucap Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana.
Pernyataan Jokowi itu, kata Pramono, akan menjadi acuan bagi pemerintah saat membahas revisi UU Pilkada dengan DPR. ‎
Meski begitu, kata Pramono, pemerintah mempersilakan jika Komisi II DPR ingin mengajukan perubahan saat revisi UU Pilkada.
Sementara itu, Amanat presiden (ampres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada akan diserahkan dalam waktu dekat ke DPR. Ada 16 poin revisi pada ampres tersebut.
Â
Pada ampres tersebut juga telah dimasukkan perbaikan yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin revisi versi pemerintah adalah terkait kewajiban anggota DPR, DPD, DPRD, dan PNS mundur dari jabatannya jika hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Poin lainnya menyangkut anggaran pilkada yang tetap dibebankan kepada pemerintah daerah. "Kalau daerah bisa mengatur (keuangan) dengan baik, pasti tercukupi. Kemarin 269 daerah saja bisa," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo.
Dia menargetkan pembahasan revisi tersebut rampung paling lambat April 2016.
Buka Rekening Dana Kampanye
Ahok dan calon pasangannya Heru memberi kesempatan kepada siapa saja yang mau menyumbang dana kampanye baginya.
"Itu dia transfer langsung. Itu pengusaha, siapa pun, kalau saya sudah buka rekening resmi, saya dengan Heru nanti, mereka bisa kirim maksimum Rp 500 juta (perusahaan)," tutur Ahok.
Ahok menegaskan, dia tidak mengeluarkan sepeser pun uang untuk TemanAhok. Para relawan, kata Gubernur DKI Jakarta itu, rela mengeluarkan uang dan tenaga karena mereka yakin jika dirinya bekerja dengan tulus untuk DKI Jakarta.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik ‎mengatakan, langkah Ahok membuka rekening dana kampanye termasuk gratifikasi. Sebab, Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dana kampanye ini, kata Taufik, sudah diatur dalam Pasal 74 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sumbangan yang dimaksud dari perseorangan maksimal Rp 50 juta, sedangkan dari korporasi atau lembaga berbadan hukum swasta maksimal Rp 500 juta.
Ahok membantah jika sumbangan itu dikategorikan sebagai gratifikasi. Sebab sumbangan itu tidak ditujukan langsung ‎kepada Ahok. Sumbangan itu diberikan kepada TemanAhok yang diklaim telah memiliki payung hukum sebagai sebuah lembaga.
‎
"Enggak bisa (disebut gratifikasi), sekarang kan bukan nama kita. TemanAhok ini resmi institusi (berpayung) hukum lho, terdaftar lho, dia yayasan lho, jangan salah," ujar Ahok di Bali Kota Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Ahok mengatakan, TemanAhok merupakan kumpulan dari berbagai elemen masyarakat Jakarta ‎yang ingin dirinya kembali menjabat sebagai Gubernur DKI pada periode berikutnya. Mereka ingin mengusung Ahok melalui jalur independen karena saat itu belum ada parpol yang bersedia mengusungnya.