Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 6 anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015. Keenamnya sudah menjadi tersangka pada kasus itu.
Para wakil rakyat Musi Banyuasin itu yakni Ketua Fraksi PAN Ujang M Amin, Ketua Fraksi Golkar Jaini, Ketua Fraksi PKB Parlindungan Harahap, Ketua Fraksi NasDem Depy Irawan, Ketua Fraksi PKS Dear Fauzul Azim, dan Ketua Fraksi Demokrat Iin Pebrianto.
"Mereka semua akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Baca Juga
Yuyuk menjelaskan, untuk pertama kalinya mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam legislator ini resmi menjadi tersangka KPK pada 1 Maret 2016.
Dalam kasus ini, KPK menjerat keenamnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 64 KUHP.
Dengan penetapan mereka sebagai tersangka, maka total sudah 16 orang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK juga sudah menjerat Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Kasus dugaan suap ini bermula ketika Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri selaku unsur pimpinan DPRD memutuskan meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk kelancaran pengesahan APBD dan LKPJ. Angka Rp 20 miliar didapat atas penghitungan 1 persen dari total belanja modal Rp 2 triliun.
Bahkan 8 ketua fraksi di DPRD Musi Banyuasin juga disebut ikut meminta suap. Mereka adalah Ujang Amin (Fraksi PAN), Bambang Karyanto (Fraksi PDIP), Jaini (Fraksi Golkar), Adam Munandar (Fraksi Gerindra), Parlindungan Harahap (Fraksi PKB), Depy Irawan (Fraksi Nasional Demokrat), Iin Pebrianto (Fraksi Demokrat), dan Dear Fauzul Azim (Fraksi PKS).