Kejagung Masih Telusuri Jumlah Aset Yayasan Supersemar

Saat ini Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung masih melakukan klarifikasi aset. Sehingga belum bisa membalas surat permintaan dari PN Jaksel.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Mar 2016, 03:15 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2016, 03:15 WIB
jaksa
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto mengaku pihaknya saat ini masih melengkapi data aset milik Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun.

Hal ini sebagai tindaklanjut surat permintaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum eksekusi terhadap aset tersebut dilakukan.

"Iya benar jaksa sudah terima surat balasan dari PN Jakarta Selatan," kata Amir di kompleks Kejagung, Jakarta, Senin 28 Maret 2016.

PN Jakarta Selatan, sambung Amir, menginginkan jaksa melengkapi secara rinci aset milik Yayasan Supersemar. Misalnya tentang adanya uang di beberapa rekening bank dan cabangnya.


Amir menambahkan, saat ini Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung masih melakukan klarifikasi aset. Sehingga belum bisa membalas surat permintaan dari PN Jaksel.

"Jadi, melalui PPA itu akan dipenuhi, tapi PPA masih bekerja jadi jaksa pengacara negara belum kembali mengirimkan surat ke PN Jaksel," tutup Amir.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa. Negara mengajukan ganti rugi USD 315 juta dan Rp 139,2 miliar atau total sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat ini.

Namun ganti rugi tersebut tidak dapat dieksekusi Kejagung, karena terjadi kesalahan administrasi di Mahkamah Agung (MA). MA hari ini pun melakukan putusan PK dengan meralat kesalahan ketik yang seharusnya menuliskan Rp 139,2 miliar, tapi ditulis Rp 139,2 juta.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya akan mengirimkan putusan peninjauan kembali yang diajukan Kejagung, terkait perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar kepada ketua PN Jaksel. Kebijakan melakukan eksekusi ganti rugi akan menjadi kewenangan ketua PN Jaksel.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya