Keluar Sel Polres Jakut, Pentolan Kalijodo Tebar Senyum

Sebelum dilimpahkan ke Kejari, pentolan Kalijodo itu diperiksa kesehatannya di ruang Biddokes Polres Jakarta Utara.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Apr 2016, 22:46 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2016, 22:46 WIB
20160215-Tokoh-Kalijodoh-Jakarta-Daeng-Aziz-FF
Daeng Azis berbincang dengan anggota Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/2). Daeng ke Komnas HAM bermaksud mengadukan rencana relokasi red light district Kalijodo oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pencurian listrik di Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejari, pentolan Kalijodo itu diperiksa kesehatannya di ruang Biddokes Polres Jakarta Utara sekitar pukul 12.00 WIB. Daeng Azis kemudian dinyatakan sehat.

Saat digiring keluar dari sel menuju ke ruang Biddokes, Daeng Azis tutup mulut. Pria yang mengenakan peci putih dan setelan baju koko abu-abu itu hanya melempar senyum kepada awak media.

Tangan terborgol, Daeng Azis pun dikawal ketat penyidik ke ruang Biddokes. Sekitar 30 menit di ruang Biddokes, Dia buka suara saat keluar.


"Alhamdulillah saya masih sehat," kata Daeng Azis di Polres Jakarta Utara, Senin (11/4/2016).

Dengan setengah berlari Daeng Azis pun digiring naik ke mobil yang disiapkan oleh penyidik. Azis pun kembali bungkam soal tuduhan pencurian listrik di Kafe miliknya yang diduga dilakukan selama bertahun-tahun.

Sekitar 20 menit, Daeng Azis tiba di Kejari Jakarta Utara atau sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi.

Turun dari mobil, Azis kembali menebar senyum meski kedua tangannya masih terborgol. Sayang, awak media dilarang masuk untuk meliput Daeng Azis masuk di tahanan Kejari Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan mengatakan, untuk barang bukti yang diserahkan antara lain MCB atau terminal listrik untuk mencuri listrik, alat elektronik seperti AC, speaker dan amplifier.

"Ada beberapa alat elektronik lainnya dan dokumen-dokumen," ujar Yuldi.

Yuldi melanjutkan, Daeng Azis dijerat dengan Pasal UU Ketenagalistrikan yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya