Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan pentolan Kalijodo Abdul Azis atau yang lebih dikenal sebagai Daeng Azis sebagai tersangka. Dia resmi menjadi tersangka kasus prostitusi pada Minggu 21 Februari 2016 malam.
Pentolan Kalijodo itu terbukti memiliki bisnis esek-esek berkedok kafe miliknya, Intan Cafe.
"Dari tadi malam (Minggu 21 Februari 2016) gelar perkara, sudah, penetapan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditrerskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Senin (22/2/2016).
Menurut dia, pihaknya sudah memiliki cukup alat bukti untuk menjerat Azis. Ada 9 saksi yakni PSK, pengelola hingga kasir kafe yang mengakui pria asal Makassar itu memang pebisnis prostitusi. Bahkan, kafe-kafe di sekitar Kalijodo pun mengakui adanya prostitusi di Intan Cafe.
Baca Juga
"(Kami) periksa 9 saksi, (terdiri dari) ada 3 perempuan yang dipekerjakan, pengurus (kafe), bagian pembukuan, kasir, yang melayani (pelayan), semua. Dan bukan cuma satu kafe (yang dimintai keterangan), beberapa kafe lain juga," ujar Krishna.
Menurut dia, di Intan Cafe terdapat kamar-kamar yang disewakan Azis untuk pasangan mesum. Ada pula wanita yang 'mangkal' di dalamnya. "Ada tempat, fasilitas namanya. Kan ada kamar-kamar di situ. Ada orang (PSK) disediakan, ada transaksinya," ucap Krishna.
Krishna melanjutkan, polisi menjerat Daeng Azis dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP tentang Muncikari dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan. Azis akan dipanggil Rabu 24 Februari 2016 untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya.
"Rabu dipanggil. Nanti kita ajak ngobrol, diperiksa. Kita panggil, kita coba liat kooperatif tidak," tutup Krishna.
Advertisement