Liputan6.com, Jakarta - Polisi membantah tudingan Mischa Hasnaeni Moein bahwa penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang disangkakan padanya beraroma politik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti bahkan mengaku awalnya tak tahu jika yang dilaporkan atas tuduhan penipuan itu tengah mencalonkan diri maju di Pilkada DKI Jakarta dengan sebutan 'Wanita Emas'.
"Saya belum tahu kalau dia daftar calon gubernur. Setelah Bu Hasnaeni ramai di media, saya baru aware kalau dia Wanita Emas yang di media," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Padahal dalam laporan perkembangan kasus yang dibuat penyidik dan disebarluaskan Krishna kepada wartawan, pada Rabu 13 April 2016, tertera keterangan identitas terlapor atas nama Hj. Hasnaeni, SE, MM yang dikenal sebagai 'Wanita Emas' dan berniat maju dalam Pemilihan Gubernur 2017.
Baca Juga
"Terlapor :
Hj. HASNAENI, SE, MM.
(Dikenal dengan sebutan "WANITA EMAS" menjelang PILGUB DKI 2017, yang berniat maju menjadi Calon Gubernur DKI)," dikutip dari laporan perkembangan kasus yang dibagikan Krishna.
Kasus yang menjerat Hasnaeni sudah bergulir sejak 26 November 2014. Dalam laporan polisi bernomor LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum disebutkan Hasnaeni diduga melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP karena telah menipu pengusaha Abu Arief M Hasibuan Rp 900 juta.
"Korban selaku Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya dikenalkan dengan terlapor dalam rangka pengurusan sanggahan banding proyek pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura. Pada tanggal 30 Mei 2014 dibuatkan surat perjanjian kerja sama untuk pengurusan sanggahan banding yang ditandatangani oleh korban dan terlapor," kata Krishna.
Untuk membantu perusahaan Abu Arief memenangkan lelang proyek pembangunan jalan, Hasnaeni diduga meminta 6 smartphone iPhone dengan lokasi pembelian di Mal Ambasador. Arief kemudian memberi cek Rp 500 juta kepadanya, mentransfer uang via ATM Rp 200 juta dan membayarkan belanja 'wanita emas' senilai Rp 21 juta di toko baju Zara, Mal Senayan City.
Kemudian, pada 6 Juni 2014 Arief juga disuruh mentransfer uang ke rekening suami Hasnaeni senilai Rp 200 juta.
"Bahwa alasan korban mau memberikan cek, mentransfer uang, dan membayarkan belanjaan terlapor adalah karena terlapor menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding yang diajukan oleh korban di Kementerian Pekerjaan Umum (PU)," kata Krishna.
Pada akhirnya, Kementerian PU menyatakan sanggahan bandingan perusahaan Abu Arief dikategorikan sebagai pengaduan karena tidak ada jaminan sanggahan banding proyek sampai batas akhir waktu sanggah. Proyek tetap berjalan dengan sistem lelang dan saat ini pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura sudah diselesaikan perusahaan pemenang lelang.
"Atas kejadian tersebut, korban meminta terlapor untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan namun terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut dan terlapor sudah tidak dapat ditemui," ucap Krishna.