Menteri Susi: Urusan Teluk Jakarta, Kami Sepihak dengan Ahok

Susi melihat, selalu dibenturkan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, padahal keduanya sama-sama pemerintah.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Apr 2016, 17:36 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 17:36 WIB
20160415-Reklamasi-Teluk-Jakarta-Susi-Pudjiastuti-FF
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan pers (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara terkait kisruh reklamasi teluk Jakarta. Selama ini dia melihat, selalu dibenturkan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, padahal keduanya sama-sama pemerintah.

"Untuk urusan reklamasi Teluk Jakarta, di sini katanya Pak Ahok tantang Menteri Susi tidak gitu lah. Kami sama-sama ada si satu pihak, Pak Ahok dan saya sama pemerintah, tidak ada saling tantang menantang," kata Susi di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).

Susi menilai, sudah seharusnya baik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga Pemprov DKI Jakarta duduk bersama mencari solusi atas permasalahan ini. Mengingat reklamasi Teluk Jakarta bukanlah proyek main-main.

"Kita semua ingin cari solusi supaya reklamasi Jakarta baik tujuannya, sangat ambisius dan baik. Tentu kalau berkoordinasi dengan baik akan menjaga lingkungan tidak terdegradasi, juga stake holder terjaga kepentingannya," kata dia.

Susi menjelaskan, biasanya reklamasi dimulai dari daerah yang menginginkan satu perairan tertentu. Perpres menjadi payung hukum bagi kementerian bekerja.

Kementerian LHK yang mengeluarkan amdal sedangkan KKP memberikan rekomendasi izin pelaksanaan reklamasi. Sehingga dapat dipastikan reklamasi yang dilakukan tidak merusak atau mendegradasi lingkungan sehingga kualitas lingkungan lebih jelek.

Kemudian, semua pihak yang terganggu akibat reklamasi ini, semisal terpindahkan, tergusur atau direlokasi prosesnya harus benar-benar selesai. Dan yang pasti memastikan kepentingan pemerintah dan publik harus dinomorsatukan.

"Reklamasi itu diperbolehkan dan sah-sah saja. Akan tetapi reklamasi itu sebuah proses pelaksanaan penumbuhan wilayah laut pantai untuk tujuan pembangunan tertentu," pungkas Susi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya