Jaksa Agung RI Siap Bantu Tiongkok Buru Buronan di Indonesia

Prasetyo mengapresiasi aparat hukum Tiongkok yang proaktif menangkap Samadikun.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Apr 2016, 15:09 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 15:09 WIB
20160105-HM-Prasetyo-HEL
Jaksa Agung, HM Prasetyo (kanan) bersama Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Kejagung, Jakarta, Selasa (5/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan pihaknya akan membantu Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam perburuan narapidana negara tersebut di Indonesia. Hal ini sebagai timbal-balik bantuan yang diberikan dalam menangkap narapidana dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono.

Menurut Prasetyo, adanya upaya saling membantu dalam persoalan hukum karena perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Tiongkok. memudahkan pihaknya memburu para buronan termasuk Samadikun.

"Tidak ada pilihan lain bagi siapapun untuk memberikan bantuan ketika itu diperlukan," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

 

Mantan Politisi Nasdem itu mengapresiasi aparat penegak hukum di Tiongkok yang proaktif membantu pihaknya ketika menangkap Samadikun. Ia berharap, pemerintah negeri tirai bambu dapat mempermudah proses pemulangan Samadikun ke Tanah Air.

"Samadikun kan orang Indonesia, kejahatannya di negara sendiri dan sekarang ketemu dan ditangkap di Tiongkok. Sekarang kami menunggu bagaimana bantuan kepada kita untuk memulangkan yang bersangkutan supaya dia menjalani proses hukum," terang Prasetyo.

Pelarian Samadikun Hartono, buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), terhenti. Versi Kejaksaan Agung, Samadikun ditangkap tim pemburu koruptor.

Saat ini, tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri, BIN, Interpol, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung masih mengusahakan pemulangannya.

"Masih dalam proses pemulangan. Harus segera kita bawa pulang. Namun, tidak bisa langsung kita bawa begitu saja. Ada proses yang harus dilalui, karena yang bersangkutan ada di negara orang," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu 16 April 2016 lalu.

Samadikun Hartono adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk. Dia merupakan buron Kejaksaan Agung sejak 28 Mei 2003. Dia sempat melarikan diri ke sejumlah negara, di antaranya Singapura. Dia juga diketahui memiliki pabrik film di Tiongkok dan Vietnam.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya