Ketua Yayasan Sumber Waras Diperiksa KPK Selama 7 Jam

Sembari didorong seorang petugas, Kartini langsung masuk ke dalam mobilnya, Toyota Alphard B 1234 NH.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Apr 2016, 18:07 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 18:07 WIB
20160215-Rakor-Jakarta-Helmi-Afandi
Ketua KPK Agus Rahardjo tertawa usai rapat koordinasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2). Rapat membahas soal tindak lanjut dan pengawasan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta sektor energi tahun 2016. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) Kartini Muljadi. Ia diperiksa sekitar 7 jam sejak Selasa pagi.

Kartini yang mengenakan pakaian hijau itu keluar dari Gedung KPK, sekitar pukul 17.11 WIB. Duduk di kursi roda, dia menutup mulutnya rapat-rapat.‎

Sembari didorong seorang petugas, Kartini langsung masuk ke dalam mobilnya, Toyota Alphard B 1234 NH.


Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Kartini diperiksa penyelidik terkait penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras.

Pemeriksaan ini untuk mendalami keterangan Kartini, terkait penyelidikan pembelian Rumah Sakit Sumber Waras. Kartini disebut-sebut mengetahui banyak proses pembelian lahan tersebut.

Perempuan yang masuk dalam daftar orang terkaya versi Majalah Forbes tahun 2012 itu, juga telah dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, pada Senin 11 April 2016.

Ketika itu, Kartini yang diperiksa sekitar 11 jam juga enggan berkomentar banyak perihal jual beli lahan RS Sumber Waras. Dia hanya mengungkapkan dirinya sedang sakit.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya