MA Serahkan Kasus Penangkapan Pejabat Pengadilan ke KPK

Mahkamah Agung masih menunggu hasil dari KPK terkait penggeledahan tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Apr 2016, 13:38 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2016, 13:38 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bernama Edy Nasution. Penyidik kemudian menggeledah dan menyegel ruangan Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK juga menggeledah ruangan dan kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sejak pukul 06.00 WIB.

"Kita belum tahu pasti kaitannya dengan perkara apa," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur dalam konferensi persnya, di kantor MA, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Dia mengatakan, masih menunggu hasil dari KPK terkait penggeledahan tersebut. "Kita serahkan pada KPK dalam hal ini, kita tunggu info selanjutnya saja," kata Ridwan.

Diduga, penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerja dan rumah Nurhadi merupakan pengembangan dari penangkapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

"Sejak pagi tadi geledahnya. Sejak pukul 06.00 WIB. Saya dapat infonya, itu terkait OTT KPK kemarin," ujar Juru Bicara MA Suhadi kepada Liputan6.com.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum ‎KPK Yuyuk Andriati membenarkan penggeledahan itu. "Iya benar (penggeledahan)," kata Yuyuk di KPK saat dikonfirmasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya