Liputan6.com, Jakarta - Eri, saksi kunci pembunuhan Nur Astiyah (34), terancam hukuman penjara. Polisi menilai dia mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh Agua alias Kusmayadi (31) terhadap kekasih gelap bos Rumah Makan Gumarang tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krisna Murti mengatakan, Eri terbukti membantu Agus membuang potongan jasad Nuri, sapaan Nur Astiyah.
"Bukan hanya itu saja, dia juga terlibat mengetahui kejahatan yang dilakukan Agus. Tapi dia tidak melaporkannya ke polisi," ungkap Krishna, Kamis (21/4/2016), di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Baca Juga
Atas dasar tersebut, kata Krishna, bukan tidak mungkin penyidik meningkatkan status Eri dari saksi kunci ke tersangka.
"Kemungkinan iya (tersangka)," kata Krishna.
Agus tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.15 WIB. Dengan pengawalan petugas bersenjata laras panjang, dia lansung menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Agus memilih bungkam saat wartawan mencecarnya dengan berragam pertanyaan.
Ayah satu anak ini ditangkap di Rumah Makan Padang Selera Bundo, Surabaya, Rabu 20 April 2016). Agus menjadi perburuan aparat setelah memutilasi kekasih gelapnya di Jalan Haji Malik, Kampung Telaga Sari, RT 12 RW 01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.