Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengungkapkan terpidana kasus dugaan korupsi BLBI, Samadikun Hartono telah diinapkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Setelah sebelumnya, Samadikun diperiksa jajaran Jampidsus Kejagung.
"Langsung kami eksekusi malam ini ke Lapas Salemba," kata Arminsyah di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Baca Juga
Samadikun sendiri dibawa ke Lapas Salemba dengan menggunakan mobil tahan milik Kejaksaan dengan pengawalan sejumlah jaksa.
Advertisement
Â
Baca Juga
Kedatangan Samadikun malam ini di Bandara Halim Perdanakusuma sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Dia mengatakan, kepulangan Samadikun merupakan hasil negosiasi Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso di Tiongkok.
"Nanti malam akan datang melalui Bandara Halim, kiriman barang (Samadikun Hartono) yang kita terima dari Bang Yos (Sutiyoso) di Shanghai sana," ujar Prasetyo di sela rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis.
Nonton Formula 1
Samadikun Hartono ditangkap di Shanghai, Tiongkok. Komisaris Utama Bank Modern itu divonis 4 tahun penjara karena penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 miliar. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu. Dia ditetapkan sebagai buron Kejaksaan Agung sejak 28 Mei 2003.
Buron BLBI itu sempat melarikan diri ke sejumlah negara, di antaranya Singapura. Dia juga disebut-sebut memiliki pabrik film di Tiongkok dan Vietnam.
Pelarian Samadikun terhenti setelah ditangkap tim pemburu koruptor yang merupakan tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, Interpol, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.