Kinerja RS Sumber Waras Terganggu karena Kasus Penjualan Lahan

Menurut Serfasius, kasus ini membuat jajaran Rumah Sakit Sumber Waras menderita kerugian.

oleh Muslim AR diperbarui 25 Apr 2016, 13:09 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2016, 13:09 WIB
Sertifikat tanah RS Sumber Waras
Sertifikat tanah RS Sumber Waras (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kinerja rumah sakit tersebut terganggu. Seperti disampaikan seorang Divisi Hukum RS Sumber Waras, Serfasius Serbaya Manek.

"Kami dari sumber waras tidak mau terlibat di dalam benar dan salahnya hasil audit investigasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap penggunaan APBD, itu bukan domain kami," ujar Serfasius di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/4/2016).

"Karena hubungan yang terjadi antara Sumber Waras dan Pemda DKI itu hubungan keperdataan," sambung dia.

Dia mengatakan, Sumber Waras seharusnya tak terlibat dalam sengkarut yang membuat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa KPK selama 12 jam lebih.

"Kalau ada masalah di situ (pembelian lahan), berarti ada masalah antara Pemda DKI dengan BPK, bukan dengan Sumber Waras," lanjut dia.

Menurut Serfasius, kasus ini membuat jajaran rumah sakit menderita kerugian. Hal ini karena waktu para direksi dan petinggi rumah sakit yang terletak di Jakarta Barat itu menjadi tersita.

"Tentu, kami dirugikan dengan adanya gangguan ini, kami dalam konsentrasi pelayanan. Sebagai masyarakat yang taat hukum kita harus pergi dipanggil untuk mengklarifikasi dan lain-lain, tentu itu mengganggu," ujar Serfasius.

Kinerja Menurun

Dia menjelaskan, tak ada masalah dalam layanan untuk pasien. Tapi karena direksi dipanggil, maka kinerja pimpinan menurun.

"Ini mengganggu konsentrasi bisnis kami. Mengganggu beberapa tupoksi direksi kami, pemikiran mereka untuk merancang visi pelayanan rumah sakit ke depannya terganggu," tutur dia.

Dia dan tim Divisi Hukum RS Sumber Waras mengaku siap menghadapi persoalan hukum jika terbukti ada kekeliruan dalam transaksi pembelian lahan.

"Sumber Waras punya fakta-fakta hukum terkait jual-beli, objek dan lahan Sumber Waras dengan Pemda DKI. Itu yang saya bilang, Sumber Waras taat pada asas perdataan," kata Serfasius.

Sementara itu, untuk kelanjutan dugaan kesalahan prosedur dalam pembelian, seperti hasil investigasi BPK, RS Sumber Waras tak ambil pusing.

"Biar KPK yang menilai," tandas Serfasius.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyebutkan, ada hal tak wajar dalam transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Kejanggalan yang dimaksud adalah transaksi transfer tunai sebesar Rp 755,69 miliar. Kejanggalan lain, karena transaksi dilakukan mendadak, yakni pada akhir 2014, persisnya 31 Desember 2014 pukul 19.00 WIB.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya