Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)Â Arminsyah mengatakan, pihaknya tengah mendalami kerugian negara atas perkara dugaan korupsi pelanggaran kontrak pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
"Kita sedang koordinasi dengan ahli keuangan negara apakah ini termasuk kerugian negara pidana atau bukan. Lagi koordinasi kita," kata Arminsyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 27 April 2016.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga mengkaji kontrak pembangunan kompleks Hotel Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) sebagai BUMN dengan swasta, PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia.
"Ya itu unsur pidananya kan banyak. Melawan hukum sudah. Ini kan PT HIN BUMN harusnya dapat (uang sewa) atau gimana. Kita kaji lagi kontraknya," ucap dia.
Baca Juga
Arminsyah memastikan pihaknya tidak akan menyegel Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Meski kedua gedung tersebut bermasalah tidak tertuang dalam kontrak pembangunan kompleks Hotel Indonesia.
"Kalau disegel nanti enggak bisa dipakai. Kasihan dong orang yang beli," terang Arminsyah.
Menurut dia, para penyewa lantai gedung dan pembeli unit apartemen sudah beritikad baik dengan membayar uang sewa. Hal inilah yang menjadi alasan pihaknya tidak melakukan penyegelan.
"Yang enggak bayar sewa kan yang ini (PT CKBI dan PT GI) nya, yang beli kan pihak ketiga yang beritikad baik. Menurut Undang-undang harus dilindungi. Kalau disegel kan enggak kepakai itu kasihan," ucap Arminsyah.