Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menduga ada pihak yang membayar tebusan yang diminta kelompok penyandera Abu Sayyaf. Sehingga 10 anak buah kapal (ABK) asal WNI bisa dibebaskan.
"Hampir semua penyanderaan di dunia ini ada tebusan, tapi bukan negara. Tapi pihak keluarga, swasta atau manapun. Kalau negara, ya kita menyalahi konvensi PBB dan negara kita kalah dong dari teroris," kata Ansyaad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Baca Juga
Ansyaad melanjutkan ada konvensi yang diakui oleh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tidak mematuhi permintaan teroris atau penyandera.
"Standar konvensi UN, no concession policy, no ransom pay policy. Konsesi itu misalnya penyandera meminta ditukar dengan teman mereka yang dipenjara. Itu tidak boleh. Kemudian membayar ransom itu juga tidak boleh," kata Ansyaad.
Sepuluh korban penyanderaan kelompok militan Abu Sayyaf di Filipina Selatan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat.‎