Kasus Suap Panitera PN Jakpus, KPK Akan Periksa Presdir Paramount

KPK sudah menggeledah kantor Paramount beberapa waktu lalu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Mei 2016, 09:03 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2016, 09:03 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Presiden Direktur Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho terkait kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Edy Nasution.

Perusahaan yang terletak di Gading Serpong Boulevard itu pernah digeledah tim penyidik KPK usai melakukan operasi tangkap tangan kepada Panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dan seorang perantara bernama Doddy Aryanto Supeno, pada 20 April 2016.

"Jika nanti ada dugaan keterlibatannya bisa saja ke arah sana," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 5 Mei 2016.

Namun, Yayuk memastikan lembaganya akan memanggil Ervan, karena sampai saat ini dia belum diperiksa.

"Tapi masih terlalu dini karena belum ada pemeriksaan yang dilakukan terkait nama itu," ucap Yuyuk.


Dalam kasus ini, KPK sudah mencekal Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro agar mudah dimintai keterangan, terutama terkait kasus suap PN Jakpus.

"Ini kaitannya dengan kasus PN Jakpus. Ada dugaan keterlibatan, makanya kita minta cekal, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan," jelas Yuyuk.

Dia juga memastikan Eddy Sindoro saat ini masih berada di dalam negeri, sehingga bisa dimintai keterangan.

"Kan sudah dicek penyidik. Makanya kita cekal untuk nanti dimintai keterangan," tegas Yuyuk.

Terkait kasus ini, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu telah menetapkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka.

Dia diduga telah menerima Rp 500 juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Suap itu diduga diberikan terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus.

Sebelum berperkara, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Edy dan Doddy di sebuah hotel pada Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Dalam pengeledahan tersebut, ditemukan dan disita uang dalam bentuk dolar AS. Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya