Liputan6.com, Jakarta - Peradilan tindak pidana narkoba selama ini masih ditangani peradilan umum. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso menginginkan agar peradilan khusus tindak pidana narkoba segera terealisasi.
"Kita juga berharap begitu. Kita ingin peradilan narkoba ke depan itu khusus, seperti di KPK dan Tipikor. Jadi peradilannya sendiri," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/5/2016).
BNN pun akan menyediakan jaksa dan hakim khusus yang fokus untuk peradilan tindak pidana narkoba. Namun demikian, BNN tidak menyiapkan jaksa dari internal BNN. Jaksa tetap berasal dari kejaksaan.
Baca Juga
"Jaksa-jaksanya sendiri untuk narkotika. Penuntutnya dan hakimnya juga begitu. Jadi fokus pada peradilan narkotika," terang Buwas.
Selain peradilan khusus narkoba, Buwas pun menambahkan pentingnya lapas khusus narkoba. Hal ini dilakukan agar pengawasan dan penegakan hukum jadi lebih mudah dikontrol.
Pasalnya, lebih dari 60 persen penghuni lapas adalah pelaku tindak pidana narkoba. Peredaran narkoba pun masih banyak yang dikendalikan dari dalam lapas.
"Supaya kita benar-benar bisa konsen pada penegakan hukum masalah narkoba, sejauh ini prosesnya masih di DPR," tegas polisi bintang 3 itu.