Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 2 warga China dan 2 warga Indonesia. Keempat orang tersebut diduga terlibat dengan peredaran sabu seberat 12 kilogram.
Empat orang tersebut adalah LY (35) dan LC (32), warga negara China, serta TS (61) dan A (32) yang merupakan warga Indonesia.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, mereka ditangkap di depan rumah sakit di Jalan Pluit Raya No 2 RT21/RW 08, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu 23 April 2016.
"Kami amankan saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12.307 gram," kata Buwas, sapaan Komjen Budi Waseso, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/5/2016).
Baca Juga
Baca Juga
Penyidik mendapati sabu tersebut dikemas dalam plastik bening yang dimasukkan ke 12 plastik alumunium dan dibawa dengan sebuah tas. Selain itu, petugas juga mengamankan 3,8 gram ganja dan 2 butir ekstasi seberat 0,8 gram.
Barang haram itu didapat dari hasil penggeledahan di rumah tersangka A di Jalan Katamaran Indah 5 No. 1F Pantai Indah Kapuk, RT 009 RW 007, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, sesaat setelah petugas menangkap keempat tersangka.
"Tersangka LC mengaku bahwa barang bukti sabu yang diamankan petugas adalah milik temannya yang bernama Mister Ko. LC diminta oleh Mister Ko untuk datang ke Indonesia dengan iming-iming ditawari pekerjaan sebagai tukang kayu, dengan upah Rp 800 ribu per hari," tutur mantan Kabareskrim ini.
Setelah mendapatkan tawaran tersebut, LC kemudian mengajak LY untuk datang ke Indonesia karena LY sudah pernah 3 kali datang ke Indonesia sebelumnya.
Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Rabu 20 April 2016 lalu sekitar pukul 21.30 WIB, keduanya dijemput oleh seorang lelaki tak dikenal. Mereka pun dibawa ke sebuah hotel di daerah Pluit, Jakarta Utara.
"Besoknya LC diminta oleh Mister Ko untuk mengambil sebuah peti kayu, yang berada di bawah pohon untuk dibawa dan dibongkar di hotel tempatnya menginap," terang jenderal bintang 3 itu.
Advertisement
Tawaran Rp 100 Juta
Kemudian pada Sabtu 23 April 2016 sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka TS menelpon LC dan membuat janji untuk melakukan serah terima barang.
Di hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka LC bersama LY yang berada di depan rumah sakit Atma Jaya, bertemu dengan tersangka TS. Saat itu TS ditemani anaknya yang berinisial A dengan sebuah mobil berwarna abu.
"Saat tersangka memasukkan sebuah tas yang berisi 12 bungkus plasik berisi sabu itu, anggota kami langsung melakukan penangkapan," imbuh dia.
Dari hasil penyidikan, Buwas mengatakan, diketahui bahwa tersangka TS dijanjikan akan diberi uang Rp 100 juta dari hasil penjualan sabu.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan oleh BNN karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.