Kartu Diaspora Segera Diluncurkan, NPWP bagi WNI di Luar Negeri

Dengan kartu tersebut WNI tidak perlu lagi kesulitan untuk bertransaksi properti di Indonesia.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 16 Mei 2016, 01:49 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2016, 01:49 WIB
20160121-Preskon BKPM Pencapaian Investasi 2015-Jakarta-Angga Yuniar
Kepala BKPM, Franky Sibarani (kiri) dan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis memberikan keterangan pers terkait hasil pencapaian investasi 2015 di Gedung BKPM, Jakarta, Kamis (21/1/2016). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Seoul - Diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara seringkali kesusahan untuk membeli properti, berinvestasi, sampai membuka rekening di Tanah Air. Pemerintah pun tergerak untuk memberikan kemudahan bagi mereka.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan dalam waktu dekat akan segera diluncurkan Kartu Diaspora.

"Bagi yang hanya memiliki paspor akan diakui sebagai KTP. Kedua akan dikeluarkan oleh KBRI disebut Kartu Diaspora, akan diakui sebagai NPWP, karena membeli properti atau membeli tanah atau membeli rumah di Indonesia memang disyaratkan memiliki KTP," kata Franky di Seoul, Korea Selatan, Minggu (15/5/2016).

Peluncuran kartu itu akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Kepala BKPM Franky Sibarani. Nantinya, payung hukum dari kartu itu antara Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

‎"Proses pembahasan akan memakan waktu sekitar 4 bulan," jelas Franky.

Begitu pula dengan diaspora yang merupakan eks WNI. Kartu Diaspora bisa diberlakukan sebagai KTP maupun NPWP.

"Yang terpenting adalah di dalam melakukan aktivitas investasi atau pendirian perusahaan tetap diperlukan sebagai pemilik modal dalam negeri," tutur dia.

Pertimbangkan Generasi Diaspora

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan untuk mewujudkan kartu tersebut, diperlukan definisi khusus tentang diaspora. Sebab, beda negara, beda pula definisinya.

"Mengenai definisi diaspora apa, belum didefinisikan secara tegas sampai generasi berapa. Ada yang generasi kedua, ketiga, dan seterusnya. Kita akan bahas sampai ke berapa," kata Retno.

Setelah definisi rampung, Kementeri Luar Negeri akan mendata para diaspora itu. Saat ini, diketahui jumlahnya mencapai 4 juta jiwa. Pendataan diperlukan untuk memetakan kekuatan dan kemudahan apa saja yang dapat diberikan bagi mereka.

"‎(Ini) sudah separuh jalan. Kami ada staf ahli khusus yang tangani masalah diaspora. Saat ini sedang proses untuk pengeluaran kartu," tandas Retno.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya