Liputan6.com, Jakarta - Jelang Ramadan, kepolisian menggelar operasi penyakit masyarakat atau Pekat. Di Jakarta Utara, Unit Satuan Reskrim Polsek Metro Tanjung Priok menyita 600 botol minuman keras atau miras berbagai merek.
Namun, botol-botol miras yang disita kebanyakan bermerek kelas murah, di antaranya Brandy Catuas, Rajawali, dan ciu arak putih.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Priok, Ajun Komisaris Tihar Marpaung, mengatakan ratusan botol miras yang disita hanya dari empat lokasi selama empat hari operasi.
"Ada empat tempat yang kami temukan dan sita langsung miras-miras itu, di Jalan Enim Raya nomor 19, Kelurahan Sungai Bambu, Jalan Cucut, kolong Tol Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Papanggo, dan Jalan Swasembada Barat I nomor 1 RT 18 RW 09 Kebon Bawang," ujar Tihar, Jakarta Utara, Senin (23/5/2016) sore.
Tihar menjelaskan, dari penggerebekan lokasi penjualan miras tersebut, polisi meringkus empat tersangka.
Menurut Tihar, penyidik tengah mendalami kasus ini. Sebab dalam peredaran miras, mereka saling terkait dan tak jarang memiliki bos besar.
Baca Juga
"Beberapa tersangka yang juga sebagai pengedar atau penjual miras, di antaranya Imam, Hasanuddin Wijaya, dan Turino Junaedi, serta Asriyadin," beber dia.
Sementara, Kapolsek Metro Tanjung Priok Komisaris France Siregar menuturkan, miras yang disita sangat membahayakan. Selain tak memiliki izin edar, miras ini dikhawatirkan dioplos zat kimia berbahaya yang bisa membunuh peminumnya.
"Ini kan jelang Bulan Suci, setidaknya kami menyisir setiap wilayah di Tanjung Priok. Kita lihat masih ada atau tidak miras beredar," kata dia.
"Operasi Pekat kita lakukan dan ada 600 botol miras yang tidak memiliki izin edar. Bahkan, para pelaku ini kerap mengoplos dan menjualnya ke peminat yang ingin memberlinya," sambung France.
Beberapa barang bukti yang disita antara lain, 25 dus miras berisi 300 botol Brandy Catuas, delapan dus berisi 96 botol Brandy Catuas, 15 dus berisi 180 botol ciu arak putih, dan dua dus berisi 24 botol jenis Brandy, ciu, dan jenis miras lainnya.