DPR Belum Bahas Perppu Kebiri dari Jokowi

Fahri menjelaskan, saat perppu dari Presiden sudah diterima, DPR akan membawanya terlebih dulu ke Badan Musyawarah (Bamus).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Mei 2016, 17:09 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2016, 17:09 WIB
20151105- Gedung Nusantara DPR RI-Jakarta- Johan Tallo
Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (4/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, hukuman kebiri terhadap penjahat seksual hanya akan menyasar alat kelamin saja. Padahal riset modern mengatakan, faktor paling berperan dalam kekerasan seksual bersumber dari otak.

"Jadi, yang paling harus kita bunuh agar masyarakat tidak salah tingkah terhadap seks itu adalah menyembuhkan otak manusia," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Ia menuturkan, dalam Perppu kebiri seharusnya ada tindakan pencegahan masif karena produk pornografi dapat diakses setiap orang melalui beragam media. Hal itu yang dianggapnya dapat merusak otak.

"Setiap hari itu kemungkinan otak kita rusak oleh pornografi. Harus ada upaya ‎pencegahannya karena kalau birahi terus diproduksi, orang gila tambah banyak, dan pelaku seperti ini semakin bergentayangan dimana-mana," jelas Fahri.

 

Fahri mengungkapkan, Perppu Kebiri belum masuk dalam pembahasan rapat paripurna DPR. Karena saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut.

"Paripurna kali ini masih membahas RAPBN. Mungkin kalau surat masuk, akan kita umumkan sebagai surat masuk," kata Fahri.

Ia menjelaskan begitu surat atau Perppu dari Presiden sudah diterima, pihaknya akan membawanya terlebih dahulu ke Badan Musyawarah (Bamus). Selanjutnya diserahkan ke komisi terkait untuk dapat dibahas komisi tersebut.

"Nanti komisi yang ditunjuk melapor dulu ke paripurna, jika diterima dia akan menjadi UU, kalau tidak, batal jadi UU. Berarti Presiden harus menempuh jalur legislasi biasa dengan mengusulkan RUU di dalam Prolegnas, kemudian masuk Prolegnas dan kemudian menjadi bahan pembicaraan bersama," terang Fahri.

"Jadi Perppu (kebiri) harus diumumkan juga dalam lembaran negara dan kepada masyarakat. Ini sudah ada UU baru hasil Perppu," ujar Fahri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya