Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, hukuman kebiri terhadap penjahat seksual hanya akan menyasar alat kelamin saja. Padahal riset modern mengatakan, faktor paling berperan dalam kekerasan seksual bersumber dari otak.
"Jadi, yang paling harus kita bunuh agar masyarakat tidak salah tingkah terhadap seks itu adalah menyembuhkan otak manusia," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Baca Juga
Profil Heri Gunawan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang Diperiksa KPK, Pebisnis Ulung yang Punya Rekam Jejak Perjuangkan Isu Ekonomi Rakyat
Pangeran Senayan Verrell Bramasta Buktikan Kinerja Gemilang di 3 Bulan Pertama sebagai Anggota DPR RI
VIDEO: DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan Karyawan oleh Anak Pemilik Toko Roti
Ia menuturkan, dalam Perppu kebiri seharusnya ada tindakan pencegahan masif karena produk pornografi dapat diakses setiap orang melalui beragam media. Hal itu yang dianggapnya dapat merusak otak.
Advertisement
"Setiap hari itu kemungkinan otak kita rusak oleh pornografi. Harus ada upaya pencegahannya karena kalau birahi terus diproduksi, orang gila tambah banyak, dan pelaku seperti ini semakin bergentayangan dimana-mana," jelas Fahri.
Baca Juga
Fahri mengungkapkan, Perppu Kebiri belum masuk dalam pembahasan rapat paripurna DPR. Karena saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut.
"Paripurna kali ini masih membahas RAPBN. Mungkin kalau surat masuk, akan kita umumkan sebagai surat masuk," kata Fahri.
Ia menjelaskan begitu surat atau Perppu dari Presiden sudah diterima, pihaknya akan membawanya terlebih dahulu ke Badan Musyawarah (Bamus). Selanjutnya diserahkan ke komisi terkait untuk dapat dibahas komisi tersebut.
"Nanti komisi yang ditunjuk melapor dulu ke paripurna, jika diterima dia akan menjadi UU, kalau tidak, batal jadi UU. Berarti Presiden harus menempuh jalur legislasi biasa dengan mengusulkan RUU di dalam Prolegnas, kemudian masuk Prolegnas dan kemudian menjadi bahan pembicaraan bersama," terang Fahri.
"Jadi Perppu (kebiri) harus diumumkan juga dalam lembaran negara dan kepada masyarakat. Ini sudah ada UU baru hasil Perppu," ujar Fahri.