Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 17 tahun 2016 terkait tentang mengharamkan pencurian listrik. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pada dasarnya perbuatan mencuri itu sudah diharamkan.
"Dengan fatwa ini, MUI menetapkan bahwa mencuri energi Listrik hukumnya haram. Membantu dengan segala bentuknya dan/atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya haram," ujar Niam di Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Dia berharap, dengan adanya fatwa ini, PLN sebagai satu-satunya penyuplai listrik di Indonesia bisa menjalankan program yang lebih baik kepada masyarakat. Sehingga, warga mendapatkan listrik legal.
"Dengan dikeluarkannya fatwa ini, diharapkan program-program kelistrikan untuk masyrakat, bisa dimaksimalkan oleh pemerintah," Niam menutup.
Di tempat yang sama, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Syamsul Huda menyampaikan terima kasih kepada MUI atas fatwa tersebut. Dia pun mengingatkan masyarakat bahwa menggunakan listrik secara ilegal itu dilarang.
"Memang haram hukumnya melakukan pencurian, tapi enggak banyak yang paham menggunakan listrik ilegal itu adalah mencuri. Dengan fatwa MUI, ini bisa mendukung kegiatan kami. Ini juga membantu agar umat muslim taat ibadahnya," tegas Syamsul.
Dia mengungkapkan, dengan pencurian listrik, hal ini jelas menyebabkan kerugian yang masif kepada masyarakat.
"Contoh dasarnya, pencurian listrik itu bisa membuat kapasitas tenaganya (di gardu) menjadi overload. Dan ini bisa menyebabkan mati lampu (listrik padam), yang seharusnya tidak perlu terjadi," Syamsul menandaskan.
MUI Keluarkan Fatwa Haram Curi Listrik
Dengan adanya fatwa ini, PLN sebagai satu-satunya penyuplai listrik di Indonesia bisa menjalankan program yang lebih baik.
diperbarui 31 Mei 2016, 12:53 WIBDiterbitkan 31 Mei 2016, 12:53 WIB
Petugas PLN mengecek instalasi kabel di tiang listrik milik PLN, Jakarta (26/2). Mulai 28 Februari 2016, PLN berencana membongkar perangkat atau jaringan telematika yang memanfaatkan tiang listrik di Jakarta tanpa izin. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jangan Asal Minum Antibiotik, Ini Dampak Mengerikan yang Bisa Terjadi!
4 Zodiak Ini Dikenal sebagai Pecinta Kucing Sejati, Kamu Termasuk?
Kereta Motif Batik Meluncur di Jepang per 7 Oktober 2024, tapi Bukan Terkait Indonesia
6 Potret Prewedding Anthony Ginting dan Mitzi Abigail, Cintanya Segera Berlabuh
Gagal Menang di 5 Laga, Bos Manchester United Malah Banggakan Rekor Ini
Melihat Efektivitas Penghijauan Vertikal untuk Menurunkan Suhu Bangunan
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 7 Oktober 2024: Panduan Lengkap untuk Pengendara
Zona Merah: Kisah Korupsi dan Wabah Mayit Hidup di Rimbalaya
Verrell Bramasta Ngode Ingin Nikah Usai Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Netizen Sorot Lagi Natasha Wilona
Ada Miliader Rela Begadang Demi Periksa Email Kantor, Simak Alasannya!
Debat Pilkada Jakarta Dinilai Lebih Seru Era Anies, Ahok dan AHY
Dokter Tirta Sebut Makan Setelah Jam 7 Malam Belum Tentu Bikin Gemuk tapi Bisa Timbulkan Dampak Lain