Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 17 tahun 2016 terkait tentang mengharamkan pencurian listrik. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pada dasarnya perbuatan mencuri itu sudah diharamkan.
"Dengan fatwa ini, MUI menetapkan bahwa mencuri energi Listrik hukumnya haram. Membantu dengan segala bentuknya dan/atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya haram," ujar Niam di Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Dia berharap, dengan adanya fatwa ini, PLN sebagai satu-satunya penyuplai listrik di Indonesia bisa menjalankan program yang lebih baik kepada masyarakat. Sehingga, warga mendapatkan listrik legal.
"Dengan dikeluarkannya fatwa ini, diharapkan program-program kelistrikan untuk masyrakat, bisa dimaksimalkan oleh pemerintah," Niam menutup.
Di tempat yang sama, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Syamsul Huda menyampaikan terima kasih kepada MUI atas fatwa tersebut. Dia pun mengingatkan masyarakat bahwa menggunakan listrik secara ilegal itu dilarang.
"Memang haram hukumnya melakukan pencurian, tapi enggak banyak yang paham menggunakan listrik ilegal itu adalah mencuri. Dengan fatwa MUI, ini bisa mendukung kegiatan kami. Ini juga membantu agar umat muslim taat ibadahnya," tegas Syamsul.
Dia mengungkapkan, dengan pencurian listrik, hal ini jelas menyebabkan kerugian yang masif kepada masyarakat.
"Contoh dasarnya, pencurian listrik itu bisa membuat kapasitas tenaganya (di gardu) menjadi overload. Dan ini bisa menyebabkan mati lampu (listrik padam), yang seharusnya tidak perlu terjadi," Syamsul menandaskan.
MUI Keluarkan Fatwa Haram Curi Listrik
Dengan adanya fatwa ini, PLN sebagai satu-satunya penyuplai listrik di Indonesia bisa menjalankan program yang lebih baik.
diperbarui 31 Mei 2016, 12:53 WIBDiterbitkan 31 Mei 2016, 12:53 WIB
Petugas PLN mengecek instalasi kabel di tiang listrik milik PLN, Jakarta (26/2). Mulai 28 Februari 2016, PLN berencana membongkar perangkat atau jaringan telematika yang memanfaatkan tiang listrik di Jakarta tanpa izin. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Haji Isam, Profil Crazy Rich Kalsel yang Dulunya Tukang Ojek Kini Umrahkan Ribuan Warga
Meriahkan Hari Guru Nasional, Sekolah Islam Nur Hikmah Bekasi Gelar Pentas Seni Budaya
Menang Telak di Pilkada Kutai Kartanegara, Edi Damansyah: Kemenangan Milik Seluruh Rakyat
6 Potret Gagal Renovasi Cat Rumah, Bikin Hasilnya Jauh Lebih Buruk
Tak Hanya Sholat Taubat, Ini 3 Syarat Tobat agar Diterima Menurut Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Cara Membuat Cemilan Simple: 41 Resep Mudah dan Lezat untuk Dicoba
Harga Minyak Anjlok 3% Pekan Ini
Siap-Siap, Skrining Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun Bakal Dimulai Januari 2025
GATF 2024 Digelar 3 Hari di Jakarta, Benarkah Harga Promo Tiket Pesawatnya Menjanjikan?
Cara Menghilangkan Lendir di Tenggorokan: Panduan Lengkap dan Efektif
Infografis Peta Politik dan Parpol Pemenang di 9 Provinsi Barometer Pilkada Serentak 2024
Kala Putin Akui Trump Cerdas dan Solutif