Liputan6.com, Jakarta - Rapat panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Rabu 20 April 2016 lalu telah memutuskan anggota DPR Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz melanggar kode etik berat. Lalu, kapankah Ivan Haz akan dipecat dari DPR?
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan pihaknya akan segera menjadwalkan pemecatan Ivan Haz. Surahman menambahkan, kemarin dia telah diundang dalam rapat Badan Musyawarah. Dalam rapat itu dibahas kapan dilakukan sidang paripurna.
Sementara pemecatan Ivan Haz, lanjut dia, akan dibacakan pada saat rapat paripurna. Menurut jadwal, rapat paripurna akan digelar Kamis 2 Juni 2016 mendatang.
"Kalau diagendakan oleh rapat pengganti Bamus, maka nanti terjadilah rapat paripurna salah satu agendanya membacakannya (soal keanggotaan Ivan Haz)," ujar Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Pemecatan ini dilakukan karena Ivan Haz pernah dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pemakaian narkoba. Ivan pun telah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan mantan asisten rumah tangganya, Toipah.
Selain dugaan kasus penganiayaan ART, Ivan Haz juga diduga pernah ditangkap di wilayah Jakarta Selatan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika pada Senin 22 Februari 2016. Tak hanya itu, anggota komisi IV DPR itu juga diduga tidak pernah hadir di Parlemen usai pelantikannya sebagai anggota dewan.
DPR Segera Gelar Sidang Paripurna untuk Pecat Ivan Haz
Menurut jadwal, rapat paripurna pemecatan Ivan Haz akan digelar Kamis 2 Juni 2016.
Diperbarui 01 Jun 2016, 08:49 WIBDiterbitkan 01 Jun 2016, 08:49 WIB
Anggota DPR Fanny Syafriansyah (kedua kanan) saat keluar dari Kantor Reskrimum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (29/2/2016). Ivan Haz diperiksa sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap PRT. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Polisi jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Satpol PP Sumba Barat
Bolehkah Sholat Tahajud setelah Witir di Bulan Ramadhan? Ini Kata UAS
Benarkah Makan Sahur Masih Diperbolehkan hingga Adzan Subuh Berakhir?
Gaya Necis AHY Jajan Gorengan Pedagang Kaki Lima, Adabnya Jadi Sorotan
Di Tengah Badai Pemecatan dan Krisis Hasil, Ruben Amorim Yakin Manchester United Masih di Jalur Kebangkitan
Memahami Arti Zakat: Kewajiban Suci dalam Islam
Prabowo Minta Percepatan Program Sekolah Rakyat, Mensos: Mulai Tahun Ajaran 2025-2026
Ada Penunjaman Lempeng Indo-Australia di selatan NTT, Pemicu Gempa M5,2 di Borong
Bacaan Doa Memohon Kebaikan dan Perlindungan dari Keburukan
Bumi Akan Kembali Memasuki Zaman Es Karena Ulah Manusia
Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Uang 2025, Panduan Lengkap hingga Niatnya
Pernah Jadi Anggota Gangster hingga Syahadatkan Ribuan Mualaf, Simak Kisah Luar Biasa Shaykh Uthman ibn Farooq