Berkas Lengkap, Ivan Haz Dipindah ke Rutan Salemba

Waluyo menegaskan, kejaksaan tak akan membeda-bedakan sikap terhadap para terduga pelaku pidana,

oleh Audrey Santoso diperbarui 20 Apr 2016, 15:59 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2016, 15:59 WIB
20160229- Fanny Syafriansyah-Jakarta- Helmi Fithriansyah
Anggota DPR Fanny Syafriansyah (kedua kanan) saat keluar dari Kantor Reskrimum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (29/2/2016). Ivan Haz diperiksa sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap PRT. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Fanny Safriansyah atau Ivan Haz yang menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pengasuh anaknya, Toipah, dipindahkan dari sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Salemba.

Pemindahan Ivan dikarenakan proses hukumnya di kepolisian sudah rampung atau P-21.

"Hari ini pelimpahan tahap 2 penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Yang bersangkutan sudah di Kejari (Kejaksaan Negeri)," kata Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Waluyo Yahya di Gedung Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).

Waluyo menyatakan, tim pengacara Ivan Haz memohon agar kliennya tetap ditempatkan di Rutan Polda. Mereka, ujar Waluyo, tidak ingin Ivan berada di tengah lingkungan Rutan Salemba. Namun permohonan tersebut ditolak.

Waluyo menjelaskan, jika kejaksaan menuruti kemauan anggota Komisi IV DPR itu sama saja berlaku tak adil dengan terpidana lainnya.

"Pengacara saat ini sedang mengajukan pemohonan penahanan tetap di Rutan Polda, tidak di Rutan Salemba. Namun kejaksaan minta tetap di Salemba agar tak ada diskriminatif terhadap tersangka lain," kata Waluyo.

Dia menegaskan, kejaksaan tak akan membeda-bedakan sikap terhadap para terduga pelaku pidana,

"Kejaksaan tidak mau membedakan status terhadap tersangka mana pun," kata dia.

Ivan Haz dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 30 September 2015 lalu atas tuduhan penganiayaan terhadap pengasuh anaknya, Toipah.

Penyidik menjerat Ivan dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2, Pasal 45 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya