Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga yang melibatkan Anggota Komisi IV DPR RI, Ivan Safriansyah atau Ivan Haz. Dengan demikian, putra Wakil Presiden ke-9 itu bersiap menghadapi persidangan.
"Berkas kemarin sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejati, yang artinya berkas lengkap dan sesuai apa yang dibutuhkan peradilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Baca Juga
Dalam waktu dekat Polda Metro akan melimpahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan, pekan depan. Krishna menjelaskan kelengkapan berkas terdiri dari 5 alat bukti yaitu 11 saksi, 2 ahli, petunjuk, dokumen, serta pengakuan tersangka.
Ivan Haz dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 30 September 2015 lalu atas tuduhan penganiayaan terhadap pengasuh anaknya, Toipah.
Penyidik menjerat Ivan dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2, Pasal 45 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
"Proses penyidikan yang kemudian paling lama adalah mendapatkan surat persetujuan Presiden untuk pemeriksaan tersangka karena anggota DPR RI," ujar Krishna.