Liputan6.com, Jakarta - Komnas Perempuan saat ini tengah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Dalam RUU ini setidaknya ada 8 kategori yang termasuk dalam kekerasan seksual terhadap perempuan. Salah satunya memaksa perempuan menikah.
"Jadi ada delapan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU ini yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, sterilisasi paksa, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, dan pelacuran paksa," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Diceritakan Azriana, dari 47 kasus kekerasan seksual yang dia temukan di masyarakat, sebanyak 50 persen kasus selalu diselesaikan dengan proses mediasi dan dilanjutkan dengan pengawinan.
Meski dilakukan proses pengawinan, Azriana menemukan hal itu tidak menjamin kekerasan seksual terhadap perempuan tidak terulang lagi.
Karena itu, dalam RUU ini kekuatan alat bukti juga ditingkatkan. Sebelumnya keterangan korban tidak bisa dijadikan alat bukti, kini bisa dijadikan alat bukti untuk pendukung proses hukum.
"Kesaksian korban itu alat bukti jadi tinggal ditambah satu bukti lainnya saja itu apa, proses hukumnya sudah bisa dilanjutkan. Nah ini yang kita harapkan dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak bisa ditindaklanjuti secara proses hukum, karena salah satunya adalah kesulitan untuk pembuktian," papar Azriana.
Mengenai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan, Azriana mengaku hal itu akan dituangkan dalam peraturan turunannya. Tapi dipastikan ada hukuman denda dan maksimal kurungan penjara.
Paksa Perempuan Menikah Bakal Kena Pidana
Ada 8 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.
Diperbarui 08 Jun 2016, 12:33 WIBDiterbitkan 08 Jun 2016, 12:33 WIB
Agar kondisi cincin pernikahan Anda tetap terjaga dan terawat dengan baik, intip tips jitu berikut ini. (Foto: istockphoto.com) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Baru Selesai Satu Rakaat Sholat Maghrib Tiba-Tiba Waktu Isya Masuk, Apa yang Harus Dilakukan?
Banjir Lumpur Terjang Area Bundaran Taman Rekreasi Selecta Batu, Mobil Wisatawan Terseret
Ingin Puasa tapi Takut Maag Kambuh? Ini Tips Nyaman sepanjang Ramadhan
AHY soal Indonesia Gelap: Masalah, Tantangan Akan datang dan Pergi
Dirayakan Bareng Anak Yatim, Hampers Ultah Ameena Ada Skincare sampai Madu dari Brand Ternama
Melihat Sejarah Kemaritiman Nusantara di Museum Bahari Indonesia
Effendi Simbolon Soal Retreat Kepala Daerah: Harus Tegak Lurus Kepada Bangsa dan Negara
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 24 Februari 2025
Kabar Pemecatan Vokalis Sukatani Bisa Pengaruhi Profesi Guru ke Depan?
Polisi Minta Masyarakat Tidak Memburu Satwa Mangsa Harimau
Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri: Makna dan Tafsir Mendalam
Bolehkah Berbuka Puasa Mengikuti Adzan Maghrib Tetangga Desa, Apakah Sah?