Liputan6.com, Jakarta - Komnas Perempuan saat ini tengah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Dalam RUU ini setidaknya ada 8 kategori yang termasuk dalam kekerasan seksual terhadap perempuan. Salah satunya memaksa perempuan menikah.
"Jadi ada delapan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU ini yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, sterilisasi paksa, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, dan pelacuran paksa," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Diceritakan Azriana, dari 47 kasus kekerasan seksual yang dia temukan di masyarakat, sebanyak 50 persen kasus selalu diselesaikan dengan proses mediasi dan dilanjutkan dengan pengawinan.
Meski dilakukan proses pengawinan, Azriana menemukan hal itu tidak menjamin kekerasan seksual terhadap perempuan tidak terulang lagi.
Karena itu, dalam RUU ini kekuatan alat bukti juga ditingkatkan. Sebelumnya keterangan korban tidak bisa dijadikan alat bukti, kini bisa dijadikan alat bukti untuk pendukung proses hukum.
"Kesaksian korban itu alat bukti jadi tinggal ditambah satu bukti lainnya saja itu apa, proses hukumnya sudah bisa dilanjutkan. Nah ini yang kita harapkan dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak bisa ditindaklanjuti secara proses hukum, karena salah satunya adalah kesulitan untuk pembuktian," papar Azriana.
Mengenai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan, Azriana mengaku hal itu akan dituangkan dalam peraturan turunannya. Tapi dipastikan ada hukuman denda dan maksimal kurungan penjara.
Paksa Perempuan Menikah Bakal Kena Pidana
Ada 8 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.
Diperbarui 08 Jun 2016, 12:33 WIBDiterbitkan 08 Jun 2016, 12:33 WIB
Agar kondisi cincin pernikahan Anda tetap terjaga dan terawat dengan baik, intip tips jitu berikut ini. (Foto: istockphoto.com) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil MotoGP Qatar 2025: Ungguli Pecco Bagnaia dan Marc Marquez, Franco Morbidelli Kuasai Latihan
Di Balik Penciptaan Lagu Kupu-Kupu Malam, Kisah Toleransi Agama Titiek Puspa yang Menginspirasi
Menyusuri Adelaide River di Australia, Petualangan Seru Melihat Aksi Spektakuler Buaya Liar
3 Bahan Makanan Aneh yang Hanya Ada di Indonesia
5 Resep Soto Daging Sapi Kuah Bening, Santan, dan Susu, Gurih dan Nikmat
Mimpi Hajatan di Rumah Sendiri Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Konjungsi 4 Planet 17 April, Begini Cara Melihatnya
Jelang Turnamen JSSL Singapore 7’s, Pesepakbola Putri Usia Dini Indonesia Jalani Pelatihan di Kudus
Ingin Kaya di Tahun 2025? Habib Novel Bagikan Amalan Cepat Sugih, Dibaca setelah Sholat Fardhu
Kabupaten Bogor Dilanda Bencana Alam Selama Dua Hari: Dari Banjir hingga Gempa
3 Penemuan Ini Ternyata Berasal dari Indonesia
4 Cara Simpel Menyimpan Daging Ayam Tetap Segar Setidaknya Selama Seminggu