Liputan6.com, Jakarta - Komnas Perempuan saat ini tengah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) ‎Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Dalam RUU ini setidaknya ada 8 kategori yang termasuk dalam kekerasan seksual terhadap perempuan. Salah satunya memaksa perempuan menikah.
"Jadi ada delapan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU ini‎ yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, sterilisasi paksa, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, dan pelacuran paksa‎," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana‎ di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Diceritakan Azriana, ‎dari 47 kasus kekerasan seksual yang dia temukan di masyarakat, sebanyak 50 persen kasus selalu diselesaikan dengan proses mediasi dan dilanjutkan dengan pengawinan.
Meski dilakukan proses pengawinan, A‎zriana menemukan hal itu tidak menjamin kekerasan seksual terhadap perempuan tidak terulang lagi.
Karena itu, dalam RUU ini kekuatan alat bukti juga ditingkatkan. Sebelumnya keterangan korban tidak bisa dijadikan alat bukti, kini bisa dijadikan alat bukti untuk pendukung proses hukum.
"Kesaksian korban itu alat bukti jadi tinggal ditambah satu bukti lainnya saja itu apa, proses hukumnya sudah bisa dilanjutkan. Nah ini yang kita harapkan dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak bisa ditindaklanjuti secara proses hukum, karena salah satunya adalah kesulitan untuk pembuktian‎," papar Azriana.
Mengenai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan, Azriana mengaku hal itu akan dituangkan dalam peraturan‎ turunannya. Tapi dipastikan ada hukuman denda dan maksimal kurungan penjara.
Paksa Perempuan Menikah Bakal Kena Pidana
Ada 8 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.
diperbarui 08 Jun 2016, 12:33 WIBDiterbitkan 08 Jun 2016, 12:33 WIB
Agar kondisi cincin pernikahan Anda tetap terjaga dan terawat dengan baik, intip tips jitu berikut ini. (Foto: istockphoto.com)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghadapi Sidang Perceraian: Panduan Lengkap untuk Proses yang Sulit
Air Terjun Sendang Gile, Wisata Alam di Lombok Utara Memikat Pengunjung
Studi Ungkap Tanaman yang Dapat Atasi Limbah Mikroplastik
Masalah Terus Mendera, Sholat Tak Berdampak Positif jika Dilakukan Seperti Ini
Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir