Komnas Perempuan: Indonesia Darurat Kejahatan Seksual Sejak 2011

Moeldoko pun berharap para pelaku kejahatan seksual kepada anak dijatuhi hukuman berat sehingga tak lagi berani melakukan aksinya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Mei 2016, 16:35 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2016, 16:35 WIB
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Budi Wahyuni mengaku prihatin karena kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan terus bermunculan.

"Sejak 2011 Indonesia sudah darurat kekerasan seksual, termasuk usia pelaku dan korban yang mayoritas adalah gadis belia," ucap Budi Wahyuni di acara 'Indonesia Melawan Kekerasan Seksual' di Roemah Kuliner, Megaria, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).

Indonesia, kata Wahyuni, belum memiliki payung hukum untuk para korban kekerasan seksual ini. Dari seluruh kasus kejahatan seksual, 40% berhenti di kepolisian, 60% lanjut ke pengadilan.

"Kekerasan seksual harus segera dihentikan untuk melindungi korban. Kami telah menyusun draf RUU Kekerasan Seksual meski ada tiga bab terakhir yang masih dikaji," kata dia.


Wahyuni meminta DPR agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera diubah dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tambahan 2016 menjadi Prolegnas Prioritas 2016.

"Semoga naskah akademik berakhir dengan RUU Kekerasan Seksual dan RUU tersebut disahkan," pungkas Budi.

Mantan Panglima TNI Ikut Prihatin

Mantan panglima Jenderal TNI (Purn) Moeldoko meminta masyarakat meningkatkan sensitivitas lingkungan menyusul meningkatnya kejahatan seksual.

"Kita arus aware karena saat ini situasinya sangat memprihatinkan. Saya mohon masyarakat Indonesia untuk betul-betul menjaga lingkungan dengan sebaiknya,” kata Moeldoko di acara kemanusiaan untuk Yuyun di Teater Kolam, FISIP UI, Depok, Rabu 11 Mei malam.

Menurut Moeldoko, kasus yang menimpa Yuyun adalah tragedi besar. Dia berharap para pelaku dijatuhi hukuman berat agar muncul efek jera sehingga predator seksual anak tak lagi berani beraksi.

“Hukumannya harus sekeras-kerasnya. Efek jeranya harus muncul. Tidak boleh dengan standar hukuman yang biasa. Kalau dibiarkan akan menjadi preseden yang sangat buruk ke depan,” kata Moeldoko.

Kasus Yuyun membuat Moeldoko teringat pada cucunya. “Saya bisa merasakan karena sudah punya cucu. Betapa mereka menjadi anak-anak yang takut menghadapi lingkungan. Ini tak boleh terjadi,” kata dia.

Menurut Moeldoko, kasus predator seksual anak di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Namun, dia melihat masyarakat menganggap hal itu sebagai sebuah kejadian biasa.

“Kita pernah melihat betapa masyarakat India begitu marah terhadap kasus pemerkosaan. Tapi saya lihat di Indonesia sepertinya situasinya dianggap biasa,” ucap Moeldoko.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya