Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp 8,1 miliar. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Uang sebanyak itu diberikan kepada politikus PDIP tersebut secara terpisah dengan rincian 328 ribu dolar Singapura, Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dan 404 ribu dolar Singapura. Tujuan uang itu agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Patut diduga, lanjut Jaksa, Damayanti mengetahui uang 'haram' dari Khoir itu‎ guna mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan untuk menggerakkan kolega Damayanti di Komisi V DPR, Budi Supriyanto guna mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Warinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN) Maluku dan Maluku Utara.
Kedua proyek itu dimaksudkan sebagai usulan program aspirasi Anggota Komisi V DPR supaya masuk dalam RAPBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jaksa melanjutkan, Damayanti mengusulkan agar dana proyek pembangunan jalan tersebut senilai Rp 41 miliar‎. Sementara proyek yang diusulkan Budi berbiaya Rp 50 miliar.
Usulan proyek tersebut kemudian diinisiasi oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran menjanjikan kepada Damayanti, setiap anggota DPR akan mendapat fee atau komisi sebesar 6 persen dari setiap program aspirasi tersebut.
"Namun, karena melibatkan Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin (dua staf Damayanti) untuk mengurus fee bagi Budi Supriyanto, akhirnya disepakati fee yang akan diterima (Komisi V) seluruhnya berjumlah 8 persen," ucap Jaksa Iskandar.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Damayanti telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa Dakwa Damayanti Terima Suap Rp 8,1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp 8,1 miliar.
Diperbarui 08 Jun 2016, 14:51 WIBDiterbitkan 08 Jun 2016, 14:51 WIB
Ketua Majelis Hakim, Sumpeno memimpin jalannya sidang perdana kasus korupsi proyek Kementerian PUPR dengan terdakwa mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 InternasionalMyanmar Diguncang Gempa Susulan Magnitudo 6,4
8 9 10
Berita Terbaru
Israel Akui Serang Ambulans di Gaza Usai Tim Penyelamat Sipil Hilang Kontak
Cara Menghitung Bilangan Biner untuk Pemula
Cara Menghilangkan Watermark di Word dengan Mudah
Warga Negeri Wakal Maluku Tengah Rayakan Idul Fitri Sabtu 29 Maret 2025
Harga Emas Antam, USB dan Galeri24 Pegadaian Hari Ini 29 Maret 2025, Cek di Sini
Kapolri: Tiket Kereta Masih Sisa Banyak, Pemudik Bisa Manfaatkan Transportasi Aman dan Nyaman
Cara Menghitung Cairan Infus dengan Akurat untuk Perawatan Pasien
Puncak Arus Mudik Terjadi H-3 Lebaran 2025, Kereta Api di Sumut Angkut 10.079 Penumpang
Hasil Sidang Isbat Lebaran 2025 Menetapkan Kapan Idul Fitri 1446 H
Pemudik Pejalan Kaki Jatuh di Garbarata Pelabuhan Merak
7 Kesalahan Finansial yang Sering Terjadi Jelang Lebaran dan Cara Menghindarinya
Promosi Degradasi Pelatnas PBSI Diubah, Ini Penjelasan Eng Hian