Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditangkap otoritas keamanan Turki. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat kelompok terlarang. Penangkapan WNI berinisial HL dilakukan di Kota Gaziantep pada awal Juni 2016. HL diciduk bersama 2 warga lokal.
"Nama HL yang ditanyakan ditangkap di Gaziantep tanggal 3 Juni bersama 2 orang WN Turki," sebut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan persnya, Sabtu (11/6/2016).
"Diduga ada keterlibatan dalam organisasi terlarang di Turki (Kelompok Hizmet). HL sendiri tinggal di Turki dengan status mahasiswa," jelas imbuh Iqbal.
Advertisement
Dia menambahkan, sejak HL diciduk KBRI AnkaraĀ telah bergerak cepat. Hal ini dilakukan agar pemberian hak kekonsuleran tak terlambat dilakukan.
"Sejak pertama kali memperoleh laporan, KBRI Ankara telah mengirimkan staf untuk memberikan pendampingan dan bantuan kekonsuleran," tutur Iqbal.
"KBRI sudah mengajukan permohonan akses kekonsuleran, namun menunggu izin dari Kementerian Kehakiman karena kasus ini termasuk kasus sensitif dalam hukum Turki," tutur Iqbal.
Dia mengatakan, walau masih menunggu izinĀ untuk diberikan pendampingan hukum, HL sudah berhasil ditemui pihak KBRI.
"KBRI telah mengunjungi dan bertemu dengan HL di penjara, sekaligus menyampaikan bantuan logistik kebutuhan sehari-hari," jelas Iqbal.
"KBRI juga telah berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia guna menyampaikan masalahnya. KBRI akan terus berkoordinasi dengan aparat setempat dan memantau proses hukumnya," pungkas dia.