Liputan6.com, Jakarta - KPK tak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak mau hasil audit ivestigasi atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu ditinjau ulang.
"BPK tidak perlu follow up (hasil investigasi). Saya tegaskan hasil audit investigasi sudah final dan mengikat," ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Menurut Harry, hasil investigasi BPK yang diminta KPK itu membuahkan rekomendasi untuk membatalkan atau mengembalikan kerugian negara. Bahkan Harry mengatakan, rekomendasi itu berlaku sampai Indonesia bubar.
"Rekomendasi BPK itu berlaku sampai kiamat. Jadi kalau enggak ditindaklanjuti Pemprov DKI sekarang, ya harus ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI selanjutnya," terang Harry setelah bertemu dengan beberapa aktivis di Gedung Arsip BPK di jalan Gatot Soebroto, Jakarta.
Ia menegaskan, temuan adanya indikasi kerugian negara di dalam audit investigasi tersebut berdasarkan fakta di lapangan yang ditemukan pihaknya. Hasil audit investigasi BPK tetap menyatakan pembelian RS Sumber Waras merugikan negara.
"Saya katakan, lima tahun, 10 tahun, tetap sepanjang tidak dibenahi, kerugian negaranya tetap ada," dia menegaskan.
"Di undang-undang kalau apa yang dilakukan BPK tidak ditindaklanjuti berarti melanggar konstitusi," Harry memungkas.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan hasil penyelidikan pihaknya tak menemukan satupun perbuatan melawan hukum dalam pembelian RS Sumber Waras.
BPK DKI Jakarta menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp 191 miliar. Tapi belakangan, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK sebesar Rp 173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.
BPK Tak Mau Tinjau Ulang Hasil Audit Pembelian RS Sumber Waras
KPK tak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
diperbarui 20 Jun 2016, 16:48 WIBDiterbitkan 20 Jun 2016, 16:48 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tangisan Menyayat Bayi Mungil di Semak-Semak Pinggir Jalan
Ini Amalan yang Paling Hebat Menurut Habib Novel, Pahalanya Otomatis Mengalir ke Orang Tua
KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK
Maarten Paes dan Luna Bijl Liburan di Bali, Tonton Tari Kecak sampai Makan Bubur Ayam
Profil Singkat Paslon Pilgub Riau 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 25 November 2024
60 Bus Listrik Beroperasi di Kota Medan, Transportasi Massal Berteknologi yang Zero Emissions
Megawati Bakal Nyoblos Pilkada Jakarta Bareng Keluarga di Kebagusan
2 Hal yang Paling Banyak Memasukkan Orang ke Surga, Apa Saja?
Profil Paslon Pilgub Sumatera Barat 2024, Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos
Terapi Wicara dan Pentingnya Penanganan Komprehensif Pasien Pascaoperasi Celah Bibir
Jangan Merasa Kalah saat Tholabul Halal meski ke Nonmuslim, Ini Maksud Gus Baha