Liputan6.com, Jakarta - KPK tak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak mau hasil audit ivestigasi atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu ditinjau ulang.
"BPK tidak perlu follow up (hasil investigasi). Saya tegaskan hasil audit investigasi sudah final dan mengikat," ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Menurut Harry, hasil investigasi BPK yang diminta KPK itu membuahkan rekomendasi untuk membatalkan atau mengembalikan kerugian negara. Bahkan Harry mengatakan, rekomendasi itu berlaku sampai Indonesia bubar.
"Rekomendasi BPK itu berlaku sampai kiamat. Jadi kalau enggak ditindaklanjuti Pemprov DKI sekarang, ya harus ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI selanjutnya," terang Harry setelah bertemu dengan beberapa aktivis di Gedung Arsip BPK di jalan Gatot Soebroto, Jakarta.
Ia menegaskan, temuan adanya indikasi kerugian negara di dalam audit investigasi tersebut berdasarkan fakta di lapangan yang ditemukan pihaknya. Hasil audit investigasi BPK tetap menyatakan pembelian RS Sumber Waras merugikan negara.
"Saya katakan, lima tahun, 10 tahun, tetap sepanjang tidak dibenahi, kerugian negaranya tetap ada," dia menegaskan.
"Di undang-undang kalau apa yang dilakukan BPK tidak ditindaklanjuti berarti melanggar konstitusi," Harry memungkas.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan hasil penyelidikan pihaknya tak menemukan satupun perbuatan melawan hukum dalam pembelian RS Sumber Waras.
BPK DKI Jakarta menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp 191 miliar. Tapi belakangan, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK sebesar Rp 173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.
BPK Tak Mau Tinjau Ulang Hasil Audit Pembelian RS Sumber Waras
KPK tak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Diperbarui 20 Jun 2016, 16:48 WIBDiterbitkan 20 Jun 2016, 16:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tangkap Preman Ngamuk yang Viral, Usir dan Tendang Dagangan Penjual Sayur di Bekasi
Hasil Final 3 Liga Voli Korea: Megawati Cemerlang, Giliran Red Sparks Comeback dan Perpanjang Napas
Lebaran di Brunei Darussalam, Warga Bisa Datang ke Istana Salaman dan Dijamu oleh Sultan
Ini Dia Rajanya Pengekspor Mobil dari Tiongkok
Hadapi Puncak Arus Balik 2025, Polri: Kami Siapkan Skema Lebih Fleksibel
Mengenal 10 Sahabat Nabi yang Dijamin Masuk Surga, Apa Saja Amalannya?
Jasa Marga Catat 685.079 Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek Pasca-Lebaran
Bapanas Minta Pemda Alokasikan APBD Khusus Subsidi Pangan
Sempat Buron, Pembunuh Wanita di Cimahi Ditangkap Saat Isi Bensin
Review Film Pabrik Gula: Paket Lengkap Horor dan Komedi, Erika Carlina Bikin Penonton Tahan Napas
Momentum Lebaran, Denny Landzaat Ikutan Mudik ke Pulau Buru
Daftar Negara yang Penduduknya Paling Berpendidikan, Tak Ada Negara Asia Tenggara