Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Kamis 23 Juni 2016. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial.
Apakah Alex Noerdin terlibat dalam kasus korupsi itu? Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan alasan pemanggilan politikus Golkar tersebut.
"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti. Dugaan itu ada, indikasi itu ada. Gambaran kerugian juga sudah ada, tinggal menemukan bukti-bukti," ucap Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Menurut dia, penyidik Kejaksaan masih terus melakukan evaluasi dan analisa terhadap hal ini.
"Nanti kita akan melakukan evaluasi dan analisis," kata Prasetyo.
Saat ditanya, artinya ada peluang untuk tersangka baru, politikus NasDem itu hanya mengatakan.
"Mungkin saja. Kemungkinan itu ada dan tidak perlu disampaikan kepada kalian," ungkap Prasetyo.
Baca Juga
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bansos dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Advertisement
Dua tersangka itu adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Sumatera Selatan, LT, dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan berinisial I. Keduanya merupakan anak buah Noerdin di Pemerintahan Daerah Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Kejagung menemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana bansos dan hibah itu dari laporan masyarakat. Hasil penyelidikan menyebutkan, dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.
Diduga terjadi penyelewengan dana bansos dan dana hibah Sumsel. Kejaksaan menyebut total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara kerugian negara diduga lebih dari Rp 2,3 miliar.