Panitera PN Pusat Ditangkap KPK Terkait Perkara Perdata

Meski begitu, belum diketahui secara rinci perkara perdata apa yang membuat S ditangkap KPK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Jun 2016, 21:19 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 21:19 WIB
20160614-Ketua KPK Agus Rahardjo-Jakarta
Ketua KPK Agus Rahardjo saat RDP dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat‎ ditangkap tangan oleh Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitera Pengganti itu berinisial S.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan, S ditangkap tangan Tim Satgas karena terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara dimaksud, yakni perkara perdata.

"Yup (terkait perkara)," ucap Agus dalam pesan singkatnya, Kamis (30/6/2016).

Meski begitu, belum diketahui secara rinci perkara perdata apa yang membuat S ditangkap tangan oleh KPK. Termasuk berapa orang yang ditangkap bersama S juga belum diketahui.

Sebelum ini, KPK juga melakukan OTT terhadap Panitera/Sekretaris PN Jakpus‎ Edy Nasution bersama Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya diduga melakukan transaksi suap terkait pendaftaran perkara peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya