Liputan6.com, Jakarta - Puluhan warga negara China yang diduga terlibat kasus kajahatan siber atau cyber crime dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Dari 31 WNA, 20 orang sudah dideportasi 2 hari setelah Lebaran," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor Kelas I, Herman Lukman, Rabu (13/7/2016).
Sisanya 11 warga China masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kalideres, Jakarta Barat.
"11 orang lagi masih dalam proses deportasi," ujar dia.
31 WNA ditangkap aparat kepolisian dan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor di sebuah rumah mewah di Jalan Kingkilaban, Villa Duta, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada 20 Juni 2016.
Mereka diamankan karena diduga terlibat kejahatan siber. Selain itu, mereka juga melanggar pasal 122 dan 166 Undang-Undang Keimigrasian.
"Kami memeriksa mereka terkait pelanggaran administrasi keimigrasian. Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian," ujar Herman.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti meliputi puluhan telepon seluler, 25 telpon rumah, 2 laptop, pesawat HT, 1 buah printer, 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 sepeda motor, modem aktif 14 unit, uang tunai Rp 20.145.000, uang mata uang Yuan senilai 6956.4, 10 mata uang Makau, dan 1.690 Rupee, serta 500 pecahan uang Taiwan.
Puluhan Warga China Terlibat Cyber Crime di Bogor Dideportasi
Selain terlibat kejahatan siber, puluhan warga negara China tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
diperbarui 13 Jul 2016, 17:22 WIBDiterbitkan 13 Jul 2016, 17:22 WIB
Imigrasi Bogor deportasi puluhan warga China yang terlibat kejahatan siber (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemerintah Mau Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Curhat Begini
Menko Yusril: Indonesia Tak Bebaskan Mary Jane, tapi Dipindahkan ke Filipina
Arti Mimpi Suami Menikah Lagi Menurut Primbon: Pertanda Baik atau Buruk?
BI Tahan Suku Bunga 6% pada November 2024
KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro Lampung 2024, Begini Duduk Perkaranya
APBN Adalah: Definisi, Fungsi, Dasar Hukum, dan Tujuannya
VIDEO: Detik-Detik Penangkapan Oknum PNS BP Batam Kasus Jaringan TPPO
Tips Wajah Mulus: Panduan Lengkap Merawat Kulit Wajah
Viral Aktor Korsel Lee Kyung Kyu Nonton Timnas Indonesia vs Arab Saudi di GBK, Janji dengan Shin Tae-yong Lunas
Arti Kedutan Bibir Bawah Menurut Primbon: Pertanda Apa?
5 Hobi Seru untuk Si Introvert Agar Tetap Kreatif, Coba Yuk!
Cadewas Mirwazi Sebut Ego Sektoral Masih Terjadi di KPK: Pimpinan Merasa Paling Hebat