Puluhan Warga China Terlibat Cyber Crime di Bogor Dideportasi

Selain terlibat kejahatan siber, puluhan warga negara China tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 13 Jul 2016, 17:22 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2016, 17:22 WIB
WN China Dideportasi
Imigrasi Bogor deportasi puluhan warga China yang terlibat kejahatan siber (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan warga negara China yang diduga terlibat kasus kajahatan siber atau cyber crime dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Dari 31 WNA, 20 orang sudah dideportasi 2 hari setelah Lebaran," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor Kelas I, Herman Lukman, Rabu (13/7/2016).

Sisanya 11 warga China masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kalideres, Jakarta Barat.

"11 orang lagi masih dalam proses deportasi," ujar dia.

31 WNA ditangkap aparat kepolisian dan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor di sebuah rumah mewah di Jalan Kingkilaban, Villa Duta, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada 20 Juni 2016.

Mereka diamankan karena diduga terlibat kejahatan siber. Selain itu, mereka juga melanggar pasal 122 dan 166 Undang-Undang Keimigrasian.

"Kami memeriksa mereka terkait pelanggaran administrasi keimigrasian. Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian," ujar Herman.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti meliputi puluhan telepon seluler, 25 telpon rumah, 2 laptop, pesawat HT, 1 buah printer, 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 sepeda motor, modem aktif 14 unit, uang tunai Rp 20.145.000, uang mata uang Yuan senilai 6956.4, 10 mata uang Makau, dan 1.690 Rupee, serta 500 pecahan uang Taiwan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya